12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III

Selasa, 15 Oktober 2024 – 06:59 WIB
12 WN Nigeria dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III. Foto: dok Imigrasi Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata berpesan agar seluruh jajarannya selalu menjalin kerja sama yang solid dalam bertugas.

Pasalnya, masalah di lapangan kadang di luar prediksi.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok

Adapun, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing, dengan kendali pusat yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III.

"Seluruh tim diharapkan untuk terus menjaga koordinasi, dan ketua tim diminta agar selalu waspada dalam mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan," ujar Widya Anusa Brata baru-baru ini.

BACA JUGA: 16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

Widya melanjutkan Operasi Jagratara dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Laksanakan operasi sesuai dengan tugas dan fungsi keimigrasian, sambil tetap mengutamakan pendekatan yang humanis," tambahnya.

Adapun hasil dari Operasi Jagratara tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga telah overstay, menyalahgunakan izin tinggal, bahkan melakukan tindakan scamming.

Dari 12 WN Nigeria yang diamankan, saat ini 9 orang diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Kemudian, terhadap 3 WN Nigeria lainnya yang memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan pendetensian. Melainkan petugas mengambil langkah dengan menahan paspor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

12 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Jika ke 12 WN Nigeria terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dan/atau dikenakan tindakan administatif keimigrasian berupa deportasi disertai dengan penangkalan.

Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kegiatan Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Ridho Sangari selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian.(mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler