jpnn.com, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPA Bandung menangkap warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC.
Penangkapan oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung ini dikarenakan NDC yang melakukan investasi bodong dan penipuan bodong berbasis trading forex.
BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Indonesia Deportasi Ratusan Warga Tiongkok Pelaku Love Scam
NDC melakukan aksi tersebut bersama dengan rekan WNA lainnya yakni K yang buron.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Masjuno mengatakan tim seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung melakukan pengawasan terhadap orang asing yang diduga melanggar keimigrasian.
BACA JUGA: Berulah di Bali, 2 WN China Ini Kena Deportasi, Begini Kasusnya
Orang asing tersebut tinggal di apartemen Jardin Cihampelas.
"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di apartemen Jardin," kata Masjuno di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu (11/9/2024).
BACA JUGA: Kemenkumham Deportasi Seorang Pemain Sepak bola Asal Nigeria
Diperoleh informasi jika NDC datang ke Indonesia sejak 14 Mei lalu sebagai turis untuk membeli pakain yang akan dijual kembali ke Nigeria.
Ia menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun.
"Terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ucapnya.
NDC pun bersama warga negara asing lainnya diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex.
Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama trading saham tersebut.
Salah seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A pun hampir menjadi korban NDC.
Pihaknya kemudian melakukan upaya preventif dan pencegahan agar tidak ada orang yang menjadi korban.
Masjuno menegaskan penindakan yang dilakukan kepada NDC bagian dari memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada mereka yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Ia menegaskan penindakan tersebut bukan teror untuk para investor.
"Kami memberikan kepastian kepada investor artinya ketika kami melakukan penindakan investor akan nyaman berinvestasi," terangnya.
Atas perbuatannya, NDC bakal dideportasi ke negaranya pada Kamis (12/9) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina