120 Gugatan Perkarakan SBY di Pengadilan

Selasa, 12 Oktober 2010 – 04:14 WIB

JAKARTA - Duduk sebagai Presiden RI bagi Susilo Bambag Yudhoyono seolah duduk di kursi panasTak hanya protes dan aksi unjuk rasa, SBY pun ternyata banyak mendapat gugatan di pengadilan.

Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, mengungkapkan, saat ini tercatat ada 120 perkara di pengadilan yang menjadikan Presiden SBY sebagai tergugat

BACA JUGA: Disangka Korupsi, Hari Sabarno Dilarang ke Luar Negeri

“Hampir tiap hari kami diganggu, pada umumnya kita menang
Kalau ada yang kalah pun kita hargai,” ujar Sudi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, Senin (11/10).

Lebih lanjut Sudi merincikan bahwa dari 120 gugatan terhadap SBY, 29 di antaranya adalah perkara perdata

BACA JUGA: 60 Persen Daerah Tunggu Formasi Diteken Menteri

Sedangkan 11 perkara lainnya masuk ranah pengadilan Tata Usaha Negara
27 perkara masuk di Mahkamah Agung

BACA JUGA: Anggaran Furniture Istana Hanya Rp 149 juta

Sisanya, 53 permohonan hukum tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sudi menambahkan, akibat gugatan itu pemerintah harus menyediakan anggaran lebih untuk menghadapi gugatan yang dialamatkan ke SBYMantan Sekretaris menkopolkam itu menyebut anggaran untuk bantuan hukum Presiden sebesar Rp 1,8 miliar.

“Kalau dulu zaman Soeharto atau Bung Karno, bisa satu atau dua (gugatan) dalam setahunSekarang ini luar biasa, hampir tiap hari Mensesneg membuat surat kuasa untuk diwakili oleh menteri,” bebernya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dituding Pentingkan Bola Ketimbang Korban Bencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler