jpnn.com, MADIUN - Jumlah pendaftar Pengawas Tempat Pemugutan Suara (PTPS) di Bawaslu Kota Madiun telah memenuhi kuota sebanyak 1.210 orang, yang terdaftar di 27 kelurahan.
Jumlah tersebut termasuk PTPS yang diberikan kesempatan perpanjangan pendaftaran karena ada sejumlah kelurahan yang belum mencapai kuota pendaftar.
BACA JUGA: Ribuan Warga Terancam tak Bisa Ikut Pemilu
Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun, menjelaskan, dari 1.210 pengawas TPS akan disaring menjadi 605 sesuai dengan jumlah TPS di Kota Madiun.
"Persyaratan menjadi PTPS cukup berat, di antaranya berusia minimal 25 tahun dan terbebas dari kepengurusan partai politik selama 5 tahun terakhir," jelas Kokok.
BACA JUGA: Berani Saingan? Rekrutmen Pengawas TPS Didominasi Emak - Emak Lho
Sesuai jadwal, pascamenerima berkas pendaftaran, Bawaslu melalui Panwaslu kecamatan langsung melakukan penelitian berkas administrasi dilanjutkan tes wawancara.
Pengumuman calon PTPS oleh Kelompok Kerja (Pokja), tanggapan dan masukan dari masyarakat dilaksanakan mulai 27 Februari hingga 1 Maret 2019. Sementara, pelantikan PTPS serta bimtek dilaksanakan 25 maret 2019. (yos/jpnn)
BACA JUGA: Wuihhh, Honor untuk Pengawas TPS Pemilu Menggiurkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Syarat jadi Pengawas TPS Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Natalia