jpnn.com, PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Evandi Juang berharap tenaga honorer di daerah itu dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Dia mengatakan apabila tenaga honorer yang ada saat ini sudah diangkat menjadi PPPK tanpa tes, maka selanjutnya pemerintah daerah hendaknya tidak lagi menerima tenaga honorer.
BACA JUGA: DPR Desak Nadiem Makarim Terbitkan Regulasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes
“Kami di daerah menerima kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus keberadaan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Cuma kami mengusulkan semua tenaga honorer yang ada saat ini diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tahapan tes,” ucapnya di Kuala Kurun, Senin (31/1).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa keberadaan tenaga honorer masih diperlukan di sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Oleh karena itu, kata dia, keberadaan tenaga honorer hendaknya tidak serta merta dihapus begitu saja, melainkan diangkat terlebih dahulu menjadi PPPK tanpa dilakukan tes.
BACA JUGA: Tidak Ada Seleksi PPPK Tanpa Tes, Jangan Percaya Calo!
Pengangkatan tanpa tes berkaca dari pengalaman seleksi PPPK sebelumnya, yang mana kuota yang diberikan pemerintah pusat tidak bisa terpenuhi.
Dari situ, alumnus Universitas Palangka Raya ini menilai seleksi PPPK kurang efektif.
BACA JUGA: BKH PGRI Dukung Honorer Dihapus Asalkan Diangkat PNS atau PPPK Tanpa Tes, Anda Setuju?
“Itu usul kami dan semoga pemerintah pusat mau mendengar,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan III Gunung Mas, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu, ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (17/1).
Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Keduanya disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," kata Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy