Ribuan Honorer di Kabupaten Tangerang Terancam Dirumahkan 

Selasa, 01 Februari 2022 – 16:05 WIB
Tenaga honorer. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, terancam dirumahkan. 

Hal itu karena adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: BKN Ungkap Jumlah Calon PPPK Guru Tahap 1 Mengundurkan Diri, Lumayan Banyak

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka di 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK ataupun PNS terpaksa akan diberhentikan.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan untuk menerapkan PPPK seluruh pemerintahan daerah, maka akan berdampak kepada ribuan tenaga honorer di wilayahnya itu.

BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Berharap Semua Honorer Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti dicuti," katanya di Tangerang, Selasa (1/2). 

Oleh karena itu, kata Hendar, untuk menyikapi ribuan tenaga honorer, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan guna mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di 2023 masih bisa dipekerjakan.

BACA JUGA: Dijanjikan Terima SK CPNS Akhir Januari 2022, Honorer Tua Berani Bayar Mahal

"Makanya kami akan bawa ke rapat pimpinan. Mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kami buat," kata Hendar.

Dia mengungkapkan untuk kelompok tenaga kebersihan, keamanan, penyuluhan, dan pramusaji yang ada di wilayahnya, direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga atau bisa disebut outsourcing.

"Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji, pemerintah pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga (outsourcing)," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer telah diatur dalam  Pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK,  pegawai non-ASN di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," jelasnya.

Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya, yaitu merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluhan sejak 2021 sampai 2022.

Saat ini, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang sebanyak 6.938. 

Yang sudah dilantik sebanyak 681, sementara sisanya sedang proses pelantikan. 

Kemudian, untuk PNS kurang lebih 11.000 dan itu pun cuku menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK-kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," tambahnya.

Sementara untuk pembukaan formasi 2023, Pemerintah Kabupaten akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Karena ada ketentuan atau aturan tentang penganggaran APBD termasuk penganggaran untuk gaji pegawai ASN yang harus ditaati.

"Upaya selanjutnya apabila setelah tahun 2023 masih ada tenaga honorer, pasti ada rumusan kebijakan pimpinan Pemkab Tangerang yang terbaik," kata Hendar. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler