123.523 PNS Pusat Siap-Siap Saja Dipindah ke Ibu Kota Negara Baru 

Minggu, 10 Oktober 2021 – 14:30 WIB
BKN telah menghitung ada 123.523 PNS yang bakal dipindahkan ke ibu kota negara baru alias IKN di Kaltim. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 123.523 bakal dipindahkan ke ibu kota negara baru, di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Jumlah itu belum memperhitungkan 17.746 PNS yang akan pensiun.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan jika tidak ada rekrutmen PNS hingga 2025, maka yang akan dipindahkan dikurangi dengan jumlah pegawai pensiun.

BACA JUGA: Biaya Pembangunan Ibu Kota Negara Berpotensi Melonjak Berkali Lipat

"Kalau ada rekrutmen dengan prinsip zero growth, maka 123.523 PNS yang dipersiapkan pindah ke ibu kota negara baru," kata Deputi Suharmen yang dihubungi JPNN.com, Minggu (10/10).

Dia menegaskan data tersebut baru sekadar simulasi pemindahan PNS ke ibu kota negara baru dan belum menjadi kebijakan pemerintah.

BACA JUGA: Info Penting Panselnas soal Masa Sanggah Nilai Tes PPPK Guru Tahap I

Dalam simulasi tersebut, kata Suharmen, BKN melakukan dua kali flagging alias penandaan, yaitu 15 Desember 2020 dan 16 Desember 2020.

Data awal sebelum pemberian flagging terdapat 188.593 PNS di instansi pusat. Setelah dilakukan flagging 15 sampai 16 Desember 2020 ,jumlah tersebut menyusut menjadi 123.523 orang.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Terima Kasih Masyarakat Kota Pematang Siantar

"Indikator pemberian flagging, yaitu PNS bekerja pada unit organisasi pusat," ucapnya.

Suharmen menjelaskan PNS yang dipindahkan tersebut kriterianya PNS aktif, bekerja di instansi pusat aktif, bekerja pada satuan kerja pusat. Selain itu PNS-nya tidak bekerja pada unit organisasi universitas.

Adapun lokasi kerja PNS yang akan dipindahkan tersebut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

"Jadi, bagi PNS yang bekerja di bawah instansi pusat misalnya Kementerian Keuangan tetapi ditempatkan di kanwil atau kantor pelayanan, maka tidak masuk kriteria PNS yang akan dipindahkan," terang Suharmen.

Mengenai kapan pemindahan PNS ke IKN baru itu direalisasikan, Suharmen menyatakan belum bisa memastikan.

Sebab, BKN hanya dalam kapasitas menghitung berapa banyak PNS yang berpotensi dipindahkan ke ibu kota negara baru. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler