126 Narapidana di Rutan Praya Diberikan Remisi pada Hari Kemerdekaan

Rabu, 17 Agustus 2022 – 16:42 WIB
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. Nursiah kepada perwakilan narapidana di Rutan kelas IIB Praya. Foto: Humas Rutan kelas IIB Praya.

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 126 narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Praya diberikan remisi pada momen Hari Kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8).

Remisi ini diberikan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat dan penyerahannya dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. Nursiah di lapangan Rutan Praya.

BACA JUGA: 1 Narapidana Kabur dari Lapas Lhoksukon, Petugas tidak Tinggal Diam

Penyerahan remisi ini berlangsung dalam rangkaian upacara pengibaran bendera merah putih sebagai puncak peringatan HUT ke-77 RI.

Nursiah yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan momen peringatan kemerdekaan tahun ini sebagai upaya merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA: 1.472 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 25 Orang Langsung Sujud Syukur

Nursiah menyebut tema yang diangkat pada HUT ke-77 RI, yakni "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Hal itu merupakan perwujudan harapan menuju Indonesia maju di masa depan.

BACA JUGA: Napi dari 3 Lapas di Nusakambangan Tidak Ada yang Dapat Remisi

"Itu merupakan tugas generasi selanjutnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Nursiah.

Dia menambahkan dalam momentum kemerdekaan ini, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Remisi itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi WBP yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.

Dia juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang menerima remisi.

"Kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini, tingkatkan keimanan dan ketakwaan," ujar Nursiah.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB Jumasih mengungkap jumlah narapidana yang menerima remisi pada 2022 ini berjumlah 126 orang.

"Dari draft yang kami usulkan tempo hari, alhamdulillah seluruhnya disetujui. Pak Menteri langsung yang tanda tangani surat keputusan penyerahan remisi," ungkapnya.

Dari 126 orang, 83 orang mendapatkan remisi normal, dan 43 orang mendapatkan Remisi PP 99.

Sedangkan untuk kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak mendapatkan remisi.

"Karena rata-rata mereka belum membayar denda dan UP," ujar dia. (mcr38/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT ke-77 RI, Kemenkumham Beri Remisi untuk Ratusan Ribu Warga Binaan, Banyak yang Bebas


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler