13 Bandar Sayur Menjebak 2 Anggota Ormas di Warung Kopi, Terjadilah Tragedi

Senin, 25 Januari 2021 – 21:09 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menghadirkan belasan pelaku pengeroyokan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1). Foto: ANTARA/HO-Polresta Bandung

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Polresta Bandung menangkap belasan bandar sayur yang mengeroyok dua anggota organisasi kemasyarakatan.

Salah satu dari anggota ormas itu tewas.

BACA JUGA: Sidang Pengeroyokan 2 Prajurit TNI Dipercepat, Kenapa?

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan kasus itu bermula dari adanya kebencian seorang bandar sayur berinisial YS terhadap dua korban tersebut.

YS mengaku sering diperas atau dipalak.

BACA JUGA: Mewah, Belanja Sayur Tunggangi Moge Honda Gold Wing

"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan (Kabupaten Bandung)," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (25/1).

Dua orang yang menjadi korban tragedi itu bernama Asep dan Ayi.

BACA JUGA: Detik-detik Kronologi Pengeroyokan Tanpa Ampun Seorang Pegawai Hotel di Cikarang

Nyawa Asep tak tertolong hingga meninggal dunia, sedangkan Ayi masih selamat meski mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Senin (18/1) malam pada pukul 21.00 WIB.

YS mengajak para korban untuk bertemu di sebuah warung kopi di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, YS diduga telah menghasut belasan orang rekannya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban yang telah dijebak di warung kopi itu.

"Pelaku YS ini sakit hati sama korban karena sering diperas hingga akhirnya menghasut rekannya sesama bandar sayur untuk melakukan pengeroyokan kepada korban," ungkap Hendra.

Dia menjelaskan belasan pelaku selain YS itu berinisial P, HG, R, R, CA, IS, L, D, AK, S, J, dan I.

Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda beda karena tiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Mulai dari Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Ancamannya yakni penjara masing-masing mulai dari enam hingga 12 tahun penjara.

"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung peran-nya masing-masing," ujar Hendra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler