jpnn.com, REJANG LEBONG - Sidang kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Bengkulu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah oleh sekelompok pemuda, empat di antaranya anak di bawah umur, dipercepat.
Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Ihsan Nur Sahabudin mengatakan, sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), majelis hakim memiliki batas waktu selama 14 hari untuk menyidangkan kasusnya hingga vonis.
BACA JUGA: Prajurit TNI Menyergap 4 Orang yang Masuk Lewat Jalan Tikus
"Persidangan ini berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum atau ABH, kami memiliki batas waktu untuk menyelesaikannya selama 14 hari, oleh karena itu proses persidangannya akan kami lakukan secepat mungkin," kata Ihsan usai persidangan yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Selasa (19/1) sore.
Dia mengatakan, Majelis Hakim PN Curup saat ini telah menggelar sidang kedua kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut dengan mendudukkan empat orang pelaku anak atau ABH terbagi dalam dua berkas. Untuk ABH atas nama J satu berkas, kemudian KP, RW, dan MA satu berkas.
BACA JUGA: Markas Suporter Persib Viking Diserang, Dirusak oleh Kelompok Bersenjata Tajam
Pada hari kedua pelaksanaan sidang yang dilaksanakan tertutup dengan sistem virtual ini, kata dia, agendanya dengan pembacaan dakwaan untuk tiga ABH, antara lain KP, RW dan MA yang sebelumnya tertunda karena ketiganya tidak memiliki penasihat hukum (PH). Ketiga ABH ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Sidang ini akan kami laksanakan setiap hari kerja, supaya prosesnya cepat selesai. Setelah pembacaan dakwaan akan dilanjutkan Rabu (20/1) besok dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ujarnya.
BACA JUGA: Begini Kondisi Puncak Bogor Pascabanjir Bandang
Sedangkan Kajari Rejang Lebong Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidum Manggala Brillyansa Akbar menyebutkan dalam sidang ketiga dengan agenda pembuktian akan menghadirkan 17 orang saksi.
"Besok agendanya pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi sehingga langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi. Kami telah menyiapkan 17 orang saksi, termasuk saksi ahli," ujar dia.
Pada persidangan perdana yang digelar Senin (18/1) kemarin, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa ABH atas nama J dengan Pasal 338 KHUP (primer ke satu) atau primer ke dua Pasal 170 ayat 1 ke 3, Pasal 170 ayat 2.
Sebelumnya, empat ABH ini bersama dengan empat pelaku lainnya yang telah dewasa terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di Lapangan Setia Negara Curup, sehingga mengakibatkan Prada Yofan Setiandi meninggal dunia dan Pratu Agus Salim menderita luka parah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti