jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memberlakukan tarif baru tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda. Tarif baru ini akan mulai diberlakukan pada 13 Juni 2014, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/KPTS/M/2014, tanggal 5 Juni 2014.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kornel Sihaloho di Kementerian PU, Jakarta, Senin (9/6).
BACA JUGA: Dahlan Minta Tampilan Pabrik Semen Baturaja Dipercantik
PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), kata Kornel, sudah memenuhi standar pelayanan untuk kenaikan tarif ini sesuai ketentuan Perjanjian Pengelolaan Jalan Tol (PPJT).
Adapun kenaikan tarif baru ini bervariasi, dari Rp 1.000- Rp 2.500. "Sudah memenuhi standar PPJT," terang dia. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Chairul Tanjung Bantah Ada Perpanjangan Kontrak dengan Freeport
Berikut besaran tarif tol baru sepanjang 12 km itu:
- Golongan I, tarif lama Rp 6 ribu naik menjadi Rp 7 Ribu
- Golongan II, tarif lama Rp 9 ribu naik menjadi Rp 10 Ribu
- Golongan III, tarif lama Rp 12 ribu naik menjadi Rp 13.500
- Golongan IV, tarif lama Rp 15 ribu naik menjadi Rp 17 Ribu
- Golongan V tarif lama Rp 18 ribu naik menjadi Rp 20.500
BACA JUGA: Dahlan Iskan Resmikan 11 Stasiun Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemkominfo Sita 12 Repeater Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi