13 Kepretan Rizal Ramli Dipuji

Kamis, 14 April 2016 – 14:03 WIB
Rizal Ramli. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sejak dipercaya Presiden Joko Widodo bergabung di Kabinet Kerja sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli sudah mengeluarkan banyak "kepretan".

Sampai saat ini, ada 13 langkah strategis yang sudah dikeluarkan Rizal Ramli mulai periode Agustus 2015 hingga Maret 2016.

BACA JUGA: Lagi Banyak Surat, Pimpinan DPR Belum Bahas Pemecatan Fahri

Ke-13 langkah strategis itu menurut peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, berada dalam jalur Nawacita sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.

"Kepretan Rizal Ramli telah membuka mata publik bahwa ada sisi-sisi lain dari kebijakan pemerintah yang selama ini tertutup. Bagusnya, publik jadi tercerahkan. Walaupun ada sisi yang lain dimana kepretan itu menimbulkan polemik. Tetapi semua itu sah-sah saja," kata Siti, di Jakarta, Kamis (14/4).

Dia jelaskan, posisi Rizal sebagai Menko sangat membantu Presiden Jokowi untuk menggolkan program pembangunan yang dicanangkannya. Ada banyak konsep yang ditawarkan Rizal Ramli, yang kemudian diambil oleh Presiden.

"Kasus Blok Masela itu adalah konsep Rizal Ramli. Presiden welcome karena konsep itu untuk mengamankan Presiden Jokowi juga," katanya.

Selain itu, kata profesor riset LIPI ini, Menko Rizal Ramli telah melakukan sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah, dimana aib penguasa dibuka ke publik.

"Enggak pernah terjadi dalam sejarah, aib penguasa dibuka ke publik. Hanya seorang Rizal Ramli yang bisa lakukan dan publik pun tercerahkan,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: MENOHOK! Pernyataan Fadli Zon Tanggapi Omongan Ahok


13 Kebijakan Rizal Ramli:

Pertama, rencana pembelian 30 pesawat Airbus A 350 XWB untuk maskapai Garuda Indonesia. Menko Rizal menilai pesawat A350 XWB cocok untuk penerbangan internasional jarak jauh.

BACA JUGA: Desain Unik Graphic Style dari Tahapan Xpresi BCA

Kedua, kebijakan pembangunan listrik 35.000 Megawatt .

Ketiga, kebijakan penurunan Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok.

Keempat, kebijakan Pengembangan Branding Pariwisata DKI Jakarta.

Kelima, kebijakan terhadap industri garam nasional.

Keenam, kebijakan COPC (Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit) untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit kecil.

Ketujuh, kebijakan revaluasi aset pada Paket Ekonomi ke VII.

Kedelapan, kebijakan terhadap rencana perpanjangan kontrak karya Freeport. Kesembilan, kebijakan penetapan kilang darat (onshore) Blok Masela.

Kesepuluh, kebijakan bebas visa dan penetapan 10 destinasi Wisata Unggulan.

Kesebelas, kebijakan pembentukan Badan Otoritas Pariwisata.

Keduabelas, 9 Langkah Kebijakan Pengembangan Destinasi Wisata Danau Toba.

Ketigabelas, kebijakan Pembentukan Dewan Air Nasional. Latar belakang rencana pembentukan Dewan ini karena sebagian besar dari 386 Perusahaan Air Minum (PDAM) di Indonesia merugi dan tidak bankable serta tidak mampu menyediakan air minum dengan volume dan kualitas air yang memadai.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Tax Amnesty Tetap Harus Konsultasi dengan Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler