jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan dua surat dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi di DPR tentang pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota dan penarikannya dari jabatan Wakil Ketua DPR, belum bisa dibahas.
"Belum dibahas. Surat banyak. Ini pendapat, surat itu pemberhentian anggota dan ditarik sebagai pimpinan DPR. Dua hal berbeda tapi pokoknya satu," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Kamis (15/4).
BACA JUGA: MENOHOK! Pernyataan Fadli Zon Tanggapi Omongan Ahok
Namun demikian, DPR belum bisa menindaklanjutinya karena ada gugatan hukum yang dilakukan oleh Fahri Hamzah, yang melaporkan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid dan BPDO dalam perbuatan melawan hukum (PMH).
"Gugatan Fahri juga soal keanggotaannya. Berarti harus ikuti proses hukum sampai selesai. Tunggu hasil pengadilan," tegas politikus Gerindra itu.
BACA JUGA: Desain Unik Graphic Style dari Tahapan Xpresi BCA
DPP PKS memecat Fahri sebagai anggota partai karena dianggap tak sejalan dengan kehendak partai dakwah. Posisinya kemudian diserahkan kepada Ledia Hanifa Amaliah, yang sebelumnya menjawab Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Tapi, karena belum bisa diproses, Fahri masih tetap menduduki kursi pimpinan dewan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: RUU Tax Amnesty Tetap Harus Konsultasi dengan Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... DAHSYAT! Ini Perkiraan Biaya Munaslub Golkar
Redaktur : Tim Redaksi