BACA JUGA: Kualitas Anggota Tentukan Hasil Pansus
"Kajian untuk penghapusan dan penggabungan lembaga non struktural itu tengah dilakukan oleh 14 universitas antara lain UGM, UNDIP, USU, UNPAD, Unand, UI, UNSOED, dan UNAIR
Mensesneg menjelaskan, perampingan ini perlu dilakukan karena keberadaan lembaga tersebut sudah tidak diperlukan lagi seiring dengan membaiknya kepercayaan rakyat terhadap kinerja pemerintahaan
BACA JUGA: FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan
Sementara lembaga-lembaga non struktural itu kebanyakan dibentuk pada zaman orde baru dimana pada saat itu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan mengalami penurunan“Karena rakyat tidak percaya, maka banyak dibentuk lembaga-lembaga independen untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintahaan saat itu
BACA JUGA: Bahaya Jika SBY Abaikan Kritik
Sementara saat ini, pemerintahan semakin baik sehingga kekeliruan era dulu sudah berkurang,” terangnya.Sementara Anggota Komisi II, Mestariyani Habie mendukung langkah Setneg untuk merampingkan beberapa lembaga non struktural sebagai upaya mereformasi birokrasi"Pemerintah hendaknya tidak hanya menaikkan gaji departemen atau lembaga saja, tapi juga harus merampingkan lembaga-lembaga yang tidak terstruktur namun membenani APBN,” ujar Mestariyani.
Sedang Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mendesak pemerintah untuk membubarkan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) karena tidak bermanfaat sekaligus juga tidak memiliki payung hukum seperti UU“Ide pembentukan UKP4 adalah untuk melepaskan hambatan bila presiden merasa ada satu proyek kurang lancarSesuai perintah presiden UKP4 akan bertugas untuk melihat, dan mencari solusinya,” terangnya.
Menyikapi permintaan itu, Sudi menyatakan bahwa UKP4 masih diperlukan untuk menambal kelemahan dalam pengawasan internal di sejumlah lembaga negaraSelain itu, pemerintah juga perlu alasan kuat untuk membubarkan UKP4, sehingga pembubaran tersebut tidak dinilai dalam nuansa politis“Jangan terburu-buru tidak percaya pada UKP4Mari beri dukungan moril, jangan sampai begitu kita bubarkan teriakannya sampai ke langit,” saran Mensesneg.
Daftar Lembaga Non Struktural Yang Digabung: Komisi Nasional Lanjut Usia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Hukum Nasional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penangulangan AIDS Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Dewan Gula Indonesia, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Penerbangan dan Antariksa Keuangan, Dewan Pembina Industri Strategi, Dewan Riset Nasional, Dewan Buku Nasional, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Juru Bicara Presiden, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Komite Akreditasi Nasional, Komisi Kepolisian Nasional, Staf Khusus Presiden, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan RI, dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Sementara Daftar Lembaga Non Struktural Yang Dihapus: Komite Standar Untuk Satuan Ukuran, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara, Badan Pembina BUMN, Badan Pertimbangan Kepegawaian, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Dewan Koperasi Nasional, Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian, Badan Koordinasi Energi Nasional, Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, Komite Privatisasi Perusahaaan Perseroan, dan Komite Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Hartati Murdaya Polisikan Bendera
Redaktur : Tim Redaksi