BACA JUGA: Bahaya Jika SBY Abaikan Kritik
"FPG menangkap aspirasi masyarakat yang menginginkan hasil audit BPK tersebut segera diserahkan kepada KPK
Dijelaskan, FPG menilai audit investigatif tersebut sudah cukup menjadi bukti bagi KPK untuk mengusut kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun tersebut
BACA JUGA: Giliran Hartati Murdaya Polisikan Bendera
"Jika DPR masih menunda-nunda penyerahan hasil audit investigasi BPK itu terlalu lama, maka tindakan itu bisa menyesatkan masyarakat karena banyaknya rumors yang beredar," kata dia.Sebagai partai pro pemberantasan tindak pidana korupsi, FPG melihat ada empat masalah yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century
BACA JUGA: 35% Anggaran Proyek Pemerintah Rawan Dikorupsi
"Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35 persen, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp502,07 miliar pada tanggal 14 Nopember 2008 yang dicairkan pada hari yang sama sebesar Rp356,81 miliar dan tanggal 17 Nopember 2008 sebesar Rp145,26 miliar," tambahnya.
Menyusul 18 Nopember 2008 lanjutnya, BI memberikan tambahan FPJP sebesar Rp187,32 miliar yang dicairkan pada hari yang samaJadi, total pemberian FPJP sebesar Rp689 miliarIni melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif
“Pertanyaan FPG, siapa sesungguhnya yang berperan sehingga rapat Dewan Gubernur BI membuat kebijakan untuk merubah PBI hanya untuk kepentingan Bank Century? Meski Dewan Gubernur itu kolektif kolegial, siapa yang berperan sebagai aktor intelektualnya harus jelas,” ujarnya.
Kedua, menurut FPG adalah rapat KSSK tanggal 21 Nopember 2008 berlangsung tertutup memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS"Rapat yang dilakukan oleh tiga orang yakni Menkeu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Gubernur BI Boediono selaku anggota KSSK dan Rade Pardede selaku Sekretaris KSSK yang memutuskan pengucuran dana talangan kepada Bank CenturyFPG mempertanyakan, siapa sesungguhnya yang men-setting sehingga rapat tersebut membuat keputusan demikian,” terangnya.
Masalah ketiga, FPG mempertanyakan soal keberadaan Komite Koordinasi (KK) yang tidak ada payung hukumnyaPada saat penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS pada tanggal 21 Nopember 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu sebagai ketua, Gubernur BI sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota, belum pernah dibentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 21 ayat 2 UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS, sehingga mempengaruhi status hukum atas penanganan Bank Century oleh LPS.
"FPG menilai pengucuran dana ke Century setelah Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR pada tanggal 18 Desember 2008, tidak memiliki dasar hukumIni termasuk pelanggaran pidana sehingga penanggungjawabnya yakni Menkeu dan Gubernur BI tidak bisa lepas tanganKarena itulah, FPG mendorong kasus ini dapat diselesaikan pula melalui proses hukum yang berlaku, dan di sinilah peranan KPK," kata Ade(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ajak BPK Teliti Kerugian Negara
Redaktur : Tim Redaksi