jpnn.com, SERANG - Polsek Serang Baru meringkus dua maling motor dan seorang penadah 13 sepeda motor curian. Ketiga tersangka itu ialah AK (22), RP (17) dan AN (32, penadah).
Kapolsek Serang Baru AKP Wito menjelaskan, awalnya polisi mempelajari ciri-ciri pelaku dari CCTV sebuah minimarket di bilangan Kampung Kandang, Desa Sukasari, Serang Baru.
BACA JUGA: Modus sok Akrab, 2 Pria ini Bawa Kabur Bawa Motor Ninja
“Kemudian anggota kami menyelidiki jalur yang biasa dilewati pelaku usai mencuri kendaraan. Pelaku selalu menggunakan motor matik warna merah,” ucap Wito.
Kemudian pada tengah malam, polisi menunggu di jalur itu. Tak lama polisi melihat terduga pelaku, itu diciri melalui motor seperti yang terlihat pada CCTV. Polisi kemudian memberhentikan pelaku bersama temannya.
BACA JUGA: Kiat Ampuh Agar Sepeda Motor Tak Dicuri
“Saat digeledah, kami temukan kunci T dan gagang, serta barang bukti lain. Setelah itu kami langsung pengembangan,” jelas Wito.
“Pelaku mengaku, motor yang ia kerap pakai adalah curian dari bilangan Cikarang Selatan. Tersangka berencana menjual motor itu ke penadah AN,” sambung dia.
BACA JUGA: Pencuri Motor Ditelanjangi Warga
Ternyata kedua pelaku sering mencuri di daerah Lampung Timur. Motor itu ia serahkan kepada AN. Kemudian AN menjual itu ke Karawang.
“Modus operandi pelaku yaitu mengincar pertokoan, masjid dan kontrakan. Pelaku sempat melawan dan ingin kabur kita beri tembakan di kaki kanan,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Cikarang ini.
Selain 13 motor, polisi menyita satu kunci T, satu korek api berbentuk pistol dan lainnya. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(see/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir Motor Curian di Kontrakan, eh Ketahuan Pemiliknya, Pelaku Nyaris Bonyok
Redaktur & Reporter : Yessy