jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak tiga belas orang nelayan Indonesia ditangkap oleh Otoritas menejemen perikanan Autralia pada Senin (21/04) lalu. Mereka dituduh telah memasuki wilayah perairan Australia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah negeri Kanguru itu.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Informasi Media (Infomed) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Siti Sofiah membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut informasi yang ia peroleh dari Konsulat RI di Darwin, kapal yang ditumpangi oleh 13 nelayan Indonesia itu berangkat dari pelabuhan Benoa, Bali menuju laut lepas di sekitar Samudra Hindia. Mereka ditangkap sekitar 275 mil dari Darwin dengan membawa sekitar 500 kg hasil tangkapan.
BACA JUGA: PAN Ingatkan Jasa Amien Rais untuk Indonesia
Setelah ditangkap, kapal yang mereka tumpangi langsung digiring menuju Darwin. "Perlu waktu dua hari hingga mereka sampai di Darwin. Setelah mendapat pemberitahuan saat itu, KRI segera berusaha menemui mereka," ungkapnya kemarin.
Namun sayangnya, usaha tersebut terhenti. Setiba di Darwin, Kamis (24/04), mereka harus menjalani serangkaian pemeriksaan, seperti wawancara dan pemeriksaan kesehatan. Sehingga, perwakilan KRI masih belum diperbolehkan untuk bertemu. KRI Darwin masih belum mengetahui kondisi ketiga belas WNI tersebut.
BACA JUGA: KPK Usut Laporan Carut Marut KBS
"Sampai sekarang. KRI Darwin belum dapat bertemu karena hari Jumat libur nasional Anzac day," jelas perempuan yang akrab disapa Opi itu.
Meski demikian, KRI telah menyerahkan lembar notifikasi kekonsuleran untuk ditandatangani oleh ketiga belas nelayan tersebut melalui petugas penjara. Sehingga, kata Opi, diharapkan pada hari Senin (28/04) pekan depan, KRI sudah bisa bertemu untuk bisa dimintai keterangan. "Dan tentu saja agar bisa dilakukan pendampingan secepatnya," katanya. (mia)
BACA JUGA: Dua Anak Rhoma Irama Gagal ke DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Dinilai Belum Layak jadi Cawapres
Redaktur : Tim Redaksi