13 Pelajar Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 19 Agustus 2014 – 07:54 WIB

jpnn.com - SLAWI – Sebanyak 13 pelajar Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Slawi kemarin. Mereka didakwa terlibat penganiayaan yang menyebabkan siswa kelas X, Galih Masrukhi, 16, tewas pada Juni lalu.

 

Para pelajar tersebut masih di bawah umur, sehingga persidangan digelar secara tertutup. Para terdakwa hanya didampingi satu orang tua saat menjalani sidang. Sedangkan kerabat terdakwa tidak boleh memasuki ruangan sidang.

BACA JUGA: Tangkal Pengaruh ISIS, Pemda Gelar Penguatan Akidah

Para pelajar tersebut berinisial PR,RDS, WP, ES, H, HM, TT, DI, WDA, FAS, IR, HH dan AM. Mereka merupakan para senior korban di SUPM Tegal.

BACA JUGA: Rayakkan HUT Kemerdekaan, Pemuda Keroyok Ketua RW

Sidang tersebut dipimpin hakim Chondro Wiwoho dengan anggota majelis Dewi Sulistiarsih dan Sony Nugraha. Sementara para terdakwa didampingi penasehat hukum Suskoco.

Usai sidang, Suskoco mengatakan, agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum M. Taufik. Dakwaan kepada para tersangka  di antaranya yaitu, pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

BACA JUGA: Delapan Bayi Lahir di HUT Kemerdekaan RI

Mereka (para pelajar) mendapat ancaman penjara maksimum 10 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman 7 tahun penjara. ”Para terdakwa masih tercatat sebagai pelajar aktif di sekolah. Adapun, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (20/8) mendatang,” kata Suskoco.

Jaksa penuntut yang juga Kasi Pidum Kejari Slawi M. Taufik mengatakan, selain 13 terdakwa tersebut, masih ada sembilan terdakwa lain yang berkas perkaranya akan disidangkan secara terpisah.

”Ada sembilan pelajar lain yang belum disidangkan. Mereka tergolong usia dewasa, sehingga perlakuannya berbeda dengan 13 pelajar yang disidang hari ini (kemarin-red),” ungkap Taufik. Berkas perkara sembilan pelajar tersebut sudah masuk ke PN dan tinggal menunggu penetapan waktu persidangan.

Seperti diketahui, Galih menghembuskan nafas terakhir dengan luka lebam di dadanya akibat pukulan para seniornya. Peristiwa itu terjadi saat Galih dan rekannya kelas 1 diundang acara syukuran oleh kakak kelasnya itu pada 22 Juni silam.

Dalam acara tersebut, siswa kelas X disuruh berdiri berjejer dan dipukuli satu per satu oleh siswa kelas XI. Galih yang beralamat di Desa Sigentong, Warureja, tumbang karena tak kuasa menahan pukulan. (muh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Muda Golkar Sulbar Haramkan Nurdin Halid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler