13 Pelaku Curanmor di Lebak Banten Ditangkap, 20 Unit Sepeda Motor Disita

Rabu, 02 Agustus 2023 – 19:44 WIB
Kepala Kepolisian Resor Lebak AKBP Suyono saat merilis kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Foto: ANTARA/HO-Polres Lebak

jpnn.com, LEBAK - Polres Lebak, Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang terjadi dalam dua pekan terakhir.

Sebanyak tiga belas orang pelaku turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA: Polres Kampar Sikat Sindikat Curanmor 100 TKP, AKP Aris Berpesan Begini

"Dari 13 pelaku yang ditangkap itu, barang bukti yang disita ada 20 unit kendaraan roda dua," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono saat merilis kasus tersebut di Mapolres Lebak, Selasa.

Ia mengatakan Polres Lebak bergerak cepat memberikan pelayanan dengan melakukan penyelidikan hingga ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan pencurian.

BACA JUGA: Petugas Jaga Malam Menyambi Curanmor di Wilayah AKP Ayu Tiara, Tuh Tampangnya

"Masyarakat diminta melapor ke petugas jika kendaraan miliknya hilang saat di tempat parkir atau jadi korban pembegalan," katanya.

Dari laporan kehilangan itu, tambah Kapolres, jajarannya akan bekerja keras untuk mengungkap aksi kejahatan curanmor tersebut.

BACA JUGA: Polisi Bertindak Tegas, Satu per Satu Pelaku Curanmor Ditembak

Saat ini, kata dia, sebanyak 13 orang pelaku dan 20 unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya yang diamankan di mapolres satu) unit ponsel, dua batang linggis, lima gagang kunci T, dan 17 mata kunci T yang sudah dirakit dengan berbagai macam bentuk.

Selain itu, ada juga satu batang obeng kecil, satu batang besi engsel jendela, satu dus ponsel Samsung A24.

Para pelaku curanmor yang ditahan berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), dan JA (22).

Dari 13 pelaku kejahatan curanmor itu, tiga orang di antaranya merupakan penadah barang hasil curian.

"Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya," ujar Kapolres.

Para pelaku kejahatan curanmor itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk kasus penadahan barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler