13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 21 Juli 2021 – 21:22 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga belas orang tersangka kasus tawuran yang terjadi di Pasar Manggis, Setaibudi, Jakarta Selatan pada Selasa (20/7).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, sejauh ini polisi telah mengamankan lima belas orang pelaku.

BACA JUGA: Belasan Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

"Dari lima belas orang tersebut, tiga belas orang kami tetapkan tersangka. Dua lagi sedang pendalaman," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (21/7).

Azis menambahkan, kelima belas pelaku merupakan warga yang tinggal di kawasan Setia Budi.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Dia memastikan tawuran tersebut bukan tawuran antarwarga, tetapi tawuran antarkelompok.

Namun, sebagian pelaku merupakan kelompok yang berada di sekitar lokasi tersebut.

BACA JUGA: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi

"Lima belas orang tersebut memang tinggal di daerah tersebut tetapi bukan tawuran yang mengatasnamakan daerah tetapi mengatasnamakan kelompok pemuda," ujar Azis.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar menyebut sejumlah tersangka ada yang masih di bawah umur.

"Dari tiga belas itu, tiga masih dalam kategori anak atau di bawah delapan belas tahun, sedangkan yang sepuluh sudah dewasa," tutur Akbar.

BACA JUGA: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata

Atas perbuatan mereka, ketigabelas tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, dan 358 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler