Terlibat Penembakan, Ghatan Saleh Juga Positif Narkoba

Kamis, 29 Februari 2024 – 17:54 WIB
Jumpa pers Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Ghatan Saleh. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penembakan di kawasan Jatinegara Timur, Bali Mester, Ghatan Saleh (GS) positif menggunakan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap GS dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Tak Kooperatif, Ghatan Saleh Dijemput Paksa Polisi

Namun, dia tidak merinci lebih jauh apakah GS akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.

"Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba. Untuk narkotika, jenis ganja dan psikotropika benzodiazepine," kata Nicolas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Detik-Detik Ghatan Saleh Lakukan Penembakan Terhadap Seorang Warga di Jakarta Timur

Nicolas menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim saat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) pada Kamis (8/2), GS dalam keadaan sadar.

"Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (penembakan) dalam keadaan kesadaran penuh," ujarnya.

BACA JUGA: Detik-Detik Mbak Ayuk Mencampur Sianida ke Kopi yang Diminum Pelajar

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menyatakan masih perlu melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan asal dan jenis senjata api yang digunakan GS.

"Terkait dengan hasil pemeriksaan beberapa ahli, bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm dan jenis senjata yang digunakan. Kalau dari ahli, ada tiga jenis senjata yang diperkirakan, yaitu jenis pistol P-3A, jenis Glock dan Beretta," katanya.

Adapun saat ini polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib GS ke depan.

GS ditangkap saat bersembunyi di sebuah showroom mobil di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat pada Rabu (28/2).

Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam), tanpa hak.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler