13 Polisi Jalani Sidang Disiplin di Mimika

Jumat, 05 September 2014 – 03:12 WIB

jpnn.com - TIMIKA - Sebanyak 13 anggota Polri di lingkup Polres Mimika, menjalani sidang disiplin Polri, setelah melakukan pelanggaran dalam melakukan tugasnya. Hampir semua anggota yang menjalani sidang tersebut mendapatkan vonis hukuman disiplin tunda pangkat 1 periode, dengan denda kurungan selama 21 hari.

Pjs Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Mimika, Aipda Alex Soumilena mengatakan, sidang yang digelar Rabu (3/9) di Mapolres Mimika itu, dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Wirasto Adi Nugroho, SIK, didampingi wakil pimpinan sidang, oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Sumda) Polres Mimika, Kompol Yuliana Olla.

BACA JUGA: 3 Tahanan Kabur, Propam Periksa Anggota Piket

Alex menjelaskan, dari 13 anggota Polres Mimika yang menjalani sidang disiplin tersebut, 8 diantaranya disidang terkait tahanan yang menjadi tanggungjawab mereka ketika melarikan diri. Ke 8 anggota itu meliputi, 4 anggota Satuan Sabhara Polres Mimika, 3 anggota Satuan Sabhara Polsek Kuala Kencana, dan 1 anggota piket Polres Mimika. “Karena kelalaiannya, sehingga tahanan melarikan diri. Untuk itu mereka harus menjalani sidang disiplin Polri,” tandas Alex, seperti dilansir dari Radar Timika (Grup JPNN), Kamis (4/9).

Sementara itu lanjut Alex, beberapa anggota lainnya yang menjalani sidang setelah ditemukan mengkonsumsi minuman beralkohol. Kemudian 1 anggota ikut disidang terkait perkara disiplin tidak masuk dinas.

BACA JUGA: Desak Batalkan Anggaran Pin Emas dan Baju Dinas DPRD

Alex mengungkapkan, pada umumnya anggota yang menjalani sidang tersebut menerima vonis hukuman disiplin yang diberikan. Dimana hampir semua anggota yang menjalani sidang tersebut mendapatkan sanksi tunda pangkat 1 periode, dengan denda kurungan selama 21 hari.

“Seperti yang dari Tembagapura itu, sudah juga diselesaikan. Jadi tidak ada masalah lagi. Dan rata-rata, anggota yang mengikuti sidang, menerima sanksi yang diputuskan,” jelasnya.

BACA JUGA: Wisata Bono, Menguji Adrenalin di Liukan Ombak Sungai

Sementara itu, Wakapolres Mimika, Kompol Wirasto Adi Nugroho kepada Radar Timika mengatakan, bahwa sidang disiplin ini dilakukan terhadap perkara disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Mimika. Dimana anggota yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sidang perkara itu, kata Wirasto, dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (mix)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler