Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo

Kamis, 04 September 2014 – 23:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menahan, Direktur PT Sani Tiara Prima Anton Susanto, seorang yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Zainal Umar Sadiki Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2011.

“Terhadap tersangka telah dilakukan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/07/IX/2014/Tipidkor tanggal 1 September 2014 dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari per 1 September 2014 sampai dengan 20 September 2014,” kata Kasubdit IV Tipikor Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan, Kamis (4/9), di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Mabes Polri Limpahkan Tersangka Korupsi RSUD Gorontalo

Perkara ini disidik Bareskrim berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/434/IV/2014/Bareskrim tanggal 25 April 2014, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor : Sprin.dik/89.a/IV/2014/Tipidkor tanggal 28 April 2014.

Dijelaskan Yudhiawan, kronologis kasus bermula sekira Juni 2011, PT STP menyiapkan lima perusahaan pendamping yakni PT Dinar Raya Megah, PT Tilango Sarana Perkara, PT Hafair Mas, PT Bumi Swarga Loka dan PT Gunaramindo dalam rangka mengikuti lelang pengadaan alkes di rumah sakit tersebut.

BACA JUGA: Heboh Darah Segar Keluar dari Dinding Toilet Sekolah

Menurut dia, lima perusahaan itu didukung oleh satu vendor alkes yang sama yakni PT STP. “Sehingga perusahaan manapun yang dinyatakan sebagai pemenang, tetap menggunakan alkes produksi atau diageni PT Sinar Tiara Prima,” ujar Yudhiawan.

Dia menambahkan, sekira Agustus 2011, PT Dinar Raya Megah sebagai perusahan yang dipinjam bendera oleh PT STP melakukan penandatanganan kontrak dengan DR Rono Adam selaku Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 440/Diskes-Farmanin/004.b/viii/201 dengan nilai kontrak Rp 5,7 miliar lebih.

BACA JUGA: Ini Modus Pembobol ATM yang Diringkus di Jateng

Namun, kata Yudhiawan, dalam pelaksanaannya pengadaan alkes tersebut bukan dikerjakan oleh PT Dinar Raya Megah, melainkan dilakukan oleh PT STP sendiri. “PT Dinar Raya Megah hanya mendapatkan fee 2,5 persen dari nilai kontrak atau senilai kurang lebih Rp 129 juta,” katanya.

Selain itu, Yudhiawan melanjutkan,  pada pengadaan alkes tersebut ditemukan mark up / pemahalan harga sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo Utara  Rp 1,9 miliar lebih.

“Bahwa sampai dengan kontrak berakhir masih ada 1 item pekerjaan yang belum dilaksanakan yaitu Uji Fungsi dan Instalasi namun uang sudah dicairkan 100 persen,” paparnya.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian daerah atas realisasi pengeluaran belanja alkes RSUD Zainal Sadiki Gorut tahun anggaran 2011 pada Dinas Kesehatan Gorut yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Gorut ditemukan kerugian keuangan daerah Rp 1,9 miliar lebih.

“Yang telah dikembalikan ke kas daerah adalah Rp 492.170.850,00 dan kerugian  keuangan daerah yang harus dipulihkan adalah Rp 1.427.879.852,90,” katanya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2 atau 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Panas, DPP PDIP Harus Segera Tunjuk Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler