13 Ribu Guru Honorer Bekasi Mogok Mengajar

Kamis, 27 September 2018 – 19:09 WIB
Guru honorer K2 di Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (19/9). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, TAMBUN - Tuntutan yang tak digubris membuat 13 ribu guru honorer di Kabupaten Bekasi menggelar aksi mogok mengajar. Para pendidik itu sudah tidak mengajar sejak Selasa (25/9).

Aksi ini mengganggu proses belajar mengajar (KBM) di ratusan sekolah di daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta tersebut. Apalagi, setiap sekolah negeri di daerah itu pasti terdapat belasan hingga puluhan guru honorer.

BACA JUGA: Ketua Forum Guru Honorer: Lalu, Kami Dibuang?

”Kegiatan belajar mengajar wajib berjalan, meski terganggu karena guru honorer tidak mengajar. Para guru honorer itu menyebut mogok kerja sebelum tuntutan kesejahteraan dipenuhi pemerintah daerah,” terang Sopandi, kepala SMPN 12 Tambun Selatan, Rabu (26/9).

Sopandi juga mengaku, belum mengetahui sampai kapan aksi mogok mengajar tersebut berlangsung. Untuk menyiasati mogok mengajar guru honorer itu, murid diberikan tugas belajar di kelasnya masing-masing. 

BACA JUGA: Pemda Rekrut Guru Honorer Lagi Bakal Kena Sanksi

Dia berharap demo guru honorer tidak berlangsung lama. Setidaknya, ada solusi dan bisa segera diselesaikan oleh pemerintah daerah (pemda). Sebab, bila guru honorer mogok mengajar lama, pengaruhnya besar untuk KBM. "Kalau bisa secepatnya dicarikan solusi," paparnya.

Sebelumnya, ribuan guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi berunjuk rasa di kantor Pemkab Bekasi, Selasa (24/9). Para pahlawan tanpa tanda jasa itu menuntut honor mereka minimal setara UMK.

BACA JUGA: Fokus ke SDM, Jokowi Diminta Tuntaskan Dahulu Honorer K2

Selain itu, ribuan guru honorer tersebut juga minta diberikan jaminan kesehatan plus data seluruh guru honorer se-Kabupaten Bekasi dalam basis data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pasalnya, 13 ribu guru honorer itu tidak termasuk dalam K2 kategori khusus pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018

”Bertahun-tahun saya mengajar, masih seperti ini saja perhatian pemerintah kepada kami. Lihatlah kondisi kami, mengajar terus tapi perhatian minim sekali. Gaji di bawah UMR, dan tidak ada jaminan kesehatan,” terang Andi Sofiandi, 35, seorang guru honorer di Kabupaten Bekasi.

Selama ini, kata Andi juga, rata-rata guru honorer hanya diupah Rp 45 ribu untuk satu jam mengajar. ”Jumlah mengajar dikalikan satu bulan. Jumlahnya tak sampai UMR,” terangnya juga. Selain itu, dia tidak mempunyai tunjangan apapun serta fasilitas apapun, termasuk jaminan kesehatan.

Kondisi ini, ucapnya juga, jauh berbeda dengan gaji UMK yang diperoleh pekerja pabrik dan perusahaan swasta. Untuk diketahui, UMK Kabupaten Bekasi 2018 sebesar Rp 3.837.939. Namun, upah guru honorer tingkat SMP hanya memperoleh insentif Rp 45 ribu per jamnya.

Bila mengajar selama 26 hari makan honor yang diperoleh guru honorer hanya Rp 1.170.000/bulan. ”Bila kami tidak masuk, yah tidak ada honor yang kami dapatkan,” ucap Andi juga.

Upah guru honorer tingkat SD lebih miris lagi. Mereka hanya digaji Rp 350 ribu-Rp 400 ribu/bulan. "Wajar kami mendapatkan gaji yang layak. Kami minta upah minimal setara UMK Kabupaten Bekasi. Kami menuntut Pemkab Bekasi menganggarkan gaji kami dalam APBD 2019," cetus Wawan Setiawan, guru honorer lainnya.

Alih-alih memenuhi tuntutan itu, Bupati Bekasi Neneng Hasana Yasin mengimbau agar semua guru honorer kembali mengajar. Menurutnya, aksi mogok mengajar jangan karena adanya perbedaan pendapat dengan pemerintah daerah. Dia mengancam bila imbauan itu tidak digubris akan ada teguran bagi guru honorer.

"Show must go on. Anak-anak harus tetap ter-handle proses belajarnya. Saya yakin mereka bukan guru honorer yang gue kenal. Makanya kita cek dia lulusan apa?. Hari ini kita cek!," katanya, Rabu (26/9).

Neneng juga menambahkan, pihaknya tengah melakukan pendataan seluruh guru honorer yang mengajar di Kabupaten Bekasi. "Kalau sudah terdata, kita verifikasi. Kita harap para guru kembali ke kelas,” terang bupati wanita pertama Kabupaten Bekasi tersebut.

Dia juga mengaku, tidak bisa memberikan SK pengangkatan guru honorer. ”Kan ada PP Nomor 48 tahun 2006 yang melarang kepala daerah mengangkat honorer menjadi PNS. Terus yang kedua terkait honor. Kami bersepakat dengan keuangan daerah yang ada," tandasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Usulkan Ketentuan Ini Masuk di PP PPPK


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler