jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X Moh Nizar Zahro menyayangkan pemerintah tidak punya terobosan kebijakan menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2), karena bertahan pada tiga skema yang pernah disampaikan di DPR.
Ketiga skema itu adalah memberi kesempatan bagi honorer K2 dengan usia di bawah 35 tahun ikut tes penerimaan CPNS 2018, ikut tes menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau digaji sesuai UMR (upah minimum regional).
BACA JUGA: Resmikan Patung GWK, Jokowi Merasa Begitu Bangga
"Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang menganaktirikan K2. Kalau masih dengan tiga opsi ini, ini perlu dipertanyakan kenapa dulu Presiden Jokowi (Joko Widodo) berjanji mengangkat mereka," ucap Nizar saat berbincang dengan JPNN, Minggu (23/9) malam.
Terlebih lagi di RAPBN 2019, pemerintah mulai mengalihkan fokus pembangunan dari infrastruktur ke sumber daya manusia (SDM). Hal ini tentu menjadi kontraproduktif ketika nasib honorer K2 terutama para guru diabaikan.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Masih Ada Kebuntuan Angkat Honorer K2 jadi PNS
"Tidak ada salahnya untuk mengangkat K2 jadi CPNS, pemerintah memangkas anggaran infrastruktur. Toh juga ini kebutuhan mendesak dan faktanya kita memang kekurangan ratusan ribu guru," jelas politikus Gerindra itu.
Oleh karena itu dia menyarankan, bila pemerintahan Jokowi yang tersisa satu tahun ke depan ingin fokus membangun SDM, maka alangkah lebih baik masalah honorer K2 dituntaskan terlebih dahulu.
BACA JUGA: MenPAN RB Janji Angkat 439 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Ingat?
"Faktanya juga banyak di sekolah negeri guru yang PNS kalah banyak dari honorer dan pegawai tidak tetap. Jadi untuk bisa mewujudkan pembangunan SDM, pemerintah harus memberikan penghargaan pada guru-guru honorer K2 dengan mengangkatnya menjadi CPNS," jelas Zahro. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Anggap jadi PPPK Bukan Solusi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam