jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyodorkan solusi honorer K2 usia di atas 35 tahun ikut seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Hanya saja, Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPPK belum terbit.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengaku menanyakan mengenai draf PP PPPK itu ke Mensesneg Pratikno saat pertemuan Kamis (20/9).
BACA JUGA: Ini Perintah Presiden kepada Pemda terkait Guru Honorer
Dia mendapatkan informasi bahwa naskah RPP memang sudah masuk ke Setneg. Namun dia masih belum diberi kesempatan untuk mempelajari isi RPP tersebut.
Maka Unifah meminta PGRI sebagai organisasi profesi guru dilibatkan dalam perumusan rancangan PP tentang PPPK tersebut.
BACA JUGA: Reaksi Keras Pimpinan Honorer K2
Sebab dia tidak ingin ketika PP tentang PPPK itu keluar, justru merugikan tenaga honorer. Baik yang berprofesi sebagai guru, tenaga kesehatan, maupun profesi lainnya.
Dia menyampaikan ada usulan dari PGRI terkait ikatan kontrak dalam skema PPPK. Diantaranya adalah kontrak dilakukan sekali dengan durasi kontrak yang panjang. Misalnya sampai usia pensiun atau sepuluh tahun.
BACA JUGA: Berapa Honorer K2 yang Akan jadi PPPK? Tunggu Bu Ani
Selain itu tenaga honorer juga mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Ini Perintah Presiden kepada Pemda terkait Guru Honorer
’’Setelah menjadi PPPK, guru honorer juga diberi kesempatan mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru, Red),’’ jelasnya. (wan/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB: Saya Lega, Masalah Honorer K2 Selesai
Redaktur & Reporter : Soetomo