jpnn.com - JAMBI – Dipastikan belanja pegawai di Pemerintah Provinsi Jambi bakal melonjak.
Ini setelah bertambahnya jumlah pegawai negeri sipil (PNS) akibat peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi.
BACA JUGA: Lazis NU Beri Bantuan Bagi Korban Banjir Garut
Termasuk perubahan struktur organisasi dalam perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru saja disahkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengatakan kemarin merupakan hari terakhir verifikasi data PNS yang dialihkan.
BACA JUGA: Lestarikan Budaya Sunda, Bupati Purwakarta Diganjar Penghargaan oleh Kemendikbud
Verifikasi, harus selesai paling lambat akhir bulan September ini. Karena tanggal 2 Oktober, sudah harus dilakukan serah terima Personil, Pembiayaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) SKPD tersebut.
"Terkait dengan peralihan urusan ini, betul-betul diverifikasi dan data harus akurat dan valid. Jangan sampai ini hanya ajang pemindahan pegawai saja apalagi pegawai yang bermasalah," katanya.
BACA JUGA: Tauke Lembu yang Tiduri Istri Orang Dihukum Ganti Rugi Sebegini
Dia menegaskan, yang diakomodir dan diatur dalam PP 18 tahun 2016, hanya PNS. Sementara pegawai honor dan tenaga kontrak tidak termasuk di dalamnya.
Pihaknya akan melihat legalitas pengangkatan, jangan sampai APBD terbebani hanya dengan belanja pegawai.
"Tentu akan kita pikirkan juga yang non PNS tapi tidak semua. Hanya yang punya kompetensi saja," katanya.
Sekda mengatakan, setidaknya ada 13 ribu orang PNS kabupaten/kota yang akan beralih menjadi pegawai Pemprov Jambi. Dan itu, akan dibebankan pembiayaannya menggunakan anggaran Pemprov Jambi mulai tahun 2017 nanti.
"Sedangkan untuk guru honor saja dari dinas pendidikan butuh Rp 95 miliar, untuk 5000 lebih guru honor. Apalagi ditambah dengan tenaga honor di SKPD lain. Makanya kita akan sangat selektif sekali," katanya.
Ditanyakan mengenai berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai 13 ribu pegawai tambahan itu, Sekda mengatakan belum dihitung.
Namun, yang jelas, beban belanja pegawai itu akan ditanggung oleh Pemprov Jambi.
"Tentu akan menambah TKD. Kalau belanja pegawai mungkin dihitung dengan DAU. Meski kita belum terima PMK berapa dana transfer tahun 2017, kita tentu mau hitung berapa asumsi belanja, untuk APBD 2017," paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawiaan Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam mengatakan, nama-nama PNS yang akan berpindah itu sudah masuk.
Namun masih diverifikasi. Dan paling lambat berita acara serah terima dilakukan tanggal 2 Oktober 2016 mendatang.
Menurutnya ada sejumlah SKPD yang mengalami perubahan dan pegawainya berpindah status, yakni Dinas Pendidikan, dinas Kehutanan, Dinas ESDM, pengawas ketenaga kerjaan, pejabat yang menangani tera di Diperindag Provinsi untuk disalurkan ke Kabupaten/Kota, serta penyuluh untuk diteruskan ke pusat.
"Pasca disahkannya Perda OPD, ada pegawai yang tetap menjadi pegawai Kabupaten/Kota, ada juga yang berpindah," tandasnya. (enn/nid/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Ngangon Ternak di Ladang, Istri Malah Diangoni Sang Tauke di Rumah
Redaktur : Tim Redaksi