Tauke Lembu yang Tiduri Istri Orang Dihukum Ganti Rugi Sebegini

Jumat, 23 September 2016 – 19:36 WIB
Suasana mediasi aparat desa dan pelaku mesum, Rebo, foto: metroasahan/jpg

jpnn.com - BATUBARA – Kasus perselingkuhan tauke lembu dengan istri penggembala lembunya di Desa Suka Rejo, Sei Balai, Batubara, Sumatera Utara, akhirnya berdamai.

Sang tauke dengan penggembala sepakat berakhir menyelesaikan secara kekeluargaan dan ganti rugi. 

BACA JUGA: Suami Ngangon Ternak di Ladang, Istri Malah Diangoni Sang Tauke di Rumah

Sayangnya, meski sudah mengakui salah telah mesum dengan istri orang, Rebo si tauke lembu menolak jika harus membayar uang perdamaian sebesar Rp 30 juta.

Dalam sidang desa tersebut, Rebo telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Rebo juga secara khusus menyampaikan permohonan maafnya kepada Zi, suami dari wanita yang ia selingkuhi. Juga kepada An, istrinya sendiri.

BACA JUGA: Per Hari Makan Telur 3 Kg, Ayam 3 Kg, Kini Berat Badan 180 Kg

Mendengar kata-kata maaf dari suaminya, An, istri Rebo menanggapinya dengan wajah dingin. Meski tetap berusaha tenang, An belum bisa menyembunyikan rasa kecewanya.

Sementara Sw, istri Zi yang diselengkuhi Rebo sama sekali tidak hadir dalam persidangan desa itu. Sw sengaja tidak hadir karena masih trauma dan malu kepada warga kampung.

BACA JUGA: Suami Nganggur, Istri Garap Bos, Bisa Beli Mobil dan Tanah

Persidangan desa itu berlangsung tertutup, Kamis (22/9), mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Saat sidang berlangsung, informasi berseliweran bahwa Rebo, si agen lembu harus membayar uang perdamaian sebesar Rp 30 juta dan seekor lembu sebagai uang perdamaian dengan pihak Zi. Namun isu itu dibantah keras kadus Desa Suka Rejo.

“Enggak bener itu, mungkin ada warga yang menghembuskan isu itu. Konsep perdamaiannya saya yang konsep dan dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat, polisi dan danramil,” ujar Kadus, usai menggelar persidangan desa seperti diberitakan Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini (23/9).

Dikatakan, uang sebesar Rp 30 juta tersebut sangat memberatkan Rebo dengan alasan perselingkuhan tersebut sudah sering terjadi. Dan, si Rebo kepada kadus menyebutkan bahwa selalu memberikan sejumlah uang setiap kali mereka melakukan hubungan intim. Sehingga, Rebo menolak jika disuruh bayar uang sebesar Rp 30 juta.

Namun, Kadus menegaskan bahwa Rebo wajib mengeluarkan uang sebesar Rp 6 juta, beras 60 kg (kilogram) dan daging lembu seberat 40 kg untuk keperluan Kenduri Kampung atau Pembersihan Desa.

“Ini konsekuensi akibat ulah perselingkuhan mereka,” tegas kadus.

Iskandar, salah seorang tokoh masyarakat setempat kepada wartawan mengatakan kasus perselingkuhan antara Rebo dan Sw hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan. 

Menurutnya, pihak kepala desa hanya sebatas mediasi agar tidak terjadi konflik. Namun pada kasus ini, ia menduga oknum Kades terlalu mencampuri kali persoalan tersebut.

“Bayangkan saja, masak rapat damai mesum tersebut pakai notulen rapat. Lalu menggunakan orang perangkat desa pula dan harus memanggil perwakilan muspika. Ada apa ini sebenarnya? Kok terlalu dibesar-besarkan,” sesal Kandar.(cr8/psm/dro/MA/rayjpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Sedang Hamil Tua Dibunuh Pacar, Mayat Dibuang ke Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler