13 Tersangka Kasus Korupsi di Labuan Bajo Ditahan, Pak Bupati Masih Bebas

Kamis, 14 Januari 2021 – 21:08 WIB
Kajati Yulianto menunjuk sebagian uang pelicin yang disita, yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat lahan hak milik perseorangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. (Antara Foto/ Kornelis Kaha).

jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan 13 orang tersangka kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan total 16 tersangka, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla (ACD), dan dua tersangka lain inisial FS, dan A alias U.

BACA JUGA: Ini Kasus Besar, Indikasi Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Uang Pelicinnya Wow!

Tim penyidik Kejati NTT menggelandang seorang warga asal Italia yang turut menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021) (Antara/ Benny Jahang.

BACA JUGA: Dianggap Menghina SBY, Prof YLH Dilaporkan ke Polisi

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo," kata Kepala Kejati NTT Yulianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis malam (14/1).

Menurut Yulianto, 13 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.

BACA JUGA: Ahok Disebut Melanggar Prokes Bersama Raffi Ahmad, Roy Suryo Bilang Begini

Sementara tiga tersangka lain yakni Bupati Agustinus Ch Dulla (ACD), FS, dan A alias U belum ditahan dengan beberapa alasan.

"Kami belum melakukan penahanan terhadap ACD karena belum ada izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Yulianto.

Kemudian, penyidik belum menahan tersangka FS karena dia terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga harus menjalani perawatan medis di Labuan Bajo.

Satu tersangka lagi yaitu A alias U masih buron dan sedang dalam pengejaran penyidik Kejaksaan NTT.

Yulianto menyatakan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah di Labuan Bajo.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan lima orang ahli yang berkompeten.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dan dua hotel yang dibangun di atas lahan milik pemerintah seluas 30 hektare itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler