130 Warga Tanpa KTP Harus Bayar Denda hingga Rp50 Ribu

Jumat, 28 November 2014 – 15:25 WIB

jpnn.com - BEKASI - Operasi yustisi yang kembali digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcaspil) Kota Bekasi pada hari ini, Jumat (28/11), menjaring 130 orang.

Mereka yang terjaring operasi karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan berbagai alasan. Ada yang mengaku kehilangan KTP, lupa dibawa, dan ada juga yang sudah membawa KTP, namun masa berlakunya habis.

BACA JUGA: Sikapi Aksi Brutal Polisi di Musala, Warga Diminta Menahan Diri

“Jumlahnya sementara 130 orang, 16 warga Bekasi, 114 orang sisanya kebanyakan dari Solo, Sumedang, Subang, Kuningan, dan Purwakarta,” sebut Kepala Seksi Kuantitas Kependudukan Disdukcapil Kota Bekasi, Risma dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com).

Operasi yustisi yang kedua dilaksanakan Disdukcapil dipusatkan di Kecamatan Bekasi Selatan. Sebelumnya di Kecamatan Rawalumbu.

BACA JUGA: Bertindak Brutal di Musala, 6 Polisi Diperiksa

Risma menyampaikan, bagi mereka yang terjaring diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Orang yang terjaring, diwajibkan membayar denda Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” katanya.

BACA JUGA: Aksi Polisi Brutal di Musala, Kapolresta Temui MUI Meminta Maaf

Risma menambahkan, operasi ini rutin dilakukan oleh Disdukcapil untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan dan membawa KTP yang masih berlaku di mana pun mereka berada.

“Disdukcapil Kota Bekasi juga akan melakukan kegiatan serupa di 2 titik, seperti di wilayah Jatiasih dan Bekasi Timur,” tandasnya.

Operasi kali ini turut melibatkan sejumlah instansi, diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Kepolisian, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Disdukcapil Kota Bekasi (van/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Bekasi Pastikan Hadir di Munas Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler