Rekapitulasi tersebut disampaikan anggota KPU bidang hukum dan pengawasan I Gusti Putu Artha di Jakarta, Kamis (16/10)
BACA JUGA: Sertifikat Halal Untuk Tinta Pemilu
Dia menyatakan laporan masyarakat itu ditujukan kepada sejumlah caleg di 38 parpol peserta pemiluDi antara pengaduan itu, 31 calon diduga terlibat korupsi, 24 calon mundur dari partai, 11 calon memalsukan ijazah, dan 10 calon terdaftar ganda
BACA JUGA: Nomor Urut Dua Untuk Marissa Haque
Sepuluh calon lain diduga terlibat tindak pidana, enam calon masih berstatus pegawai negeri sipil, dan enam orang diduga tersangkut masalah moral atau pelecehan seksualTanggapan parpol akan ditunggu hingga 22 Oktober mendatang
BACA JUGA: Persiapan Pencapresan, Prabowo Jadi Dewan Pembina
Bila pada tenggat tersebut parpol belum menindaklanjuti, keputusan selanjutnya ada pada KPU''Jika terbukti ada pelanggaran dan parpol tidak mengganti, kami langsung mencoret,'' tegasnyaDi antara total laporan tersebut, 44 laporan berasal dari masukan publik yang disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Meski begitu, jumlah laporan tersebut mungkin bisa berkurangSebab, bisa jadi laporan yang diterima KPU yang berjumlah 88 laporan ada yang sama dengan milik BawasluLaporan tersebut rencananya disinkronkan dengan laporan publik yang disampaikan seluruh KPU daerah(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Korup, Caleg PDIP NTB Diprotes
Redaktur : Tim Redaksi