BACA JUGA: PPP Siap Coret Caleg Ganda
Rahmat Hidayat SH sebagai Caleg dari PDIP untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB)Menurut Zein Ayunika, Rahmat Hidayat yang juga dikenal sebagai Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama-sama dengan Gubernur NTB HL Serinata, dan dua mantan pimpinan DPRD NTB lainnya
BACA JUGA: Nomor Urut Caleg Masih Bisa Berubah
Karena itu, lanjut Zein, Rahmat tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif karena masih berurusan dengan hukum. Dalam kesempatan tersebut, Forum Pemuda Anti Politisi Busuk juga mempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berhasil dikantongi Rahmat Hidayat''Dan bukan rahasia lagi kalau Rahmat Hidayat sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi APBD tingkat I Provinsi NTB,'' Zein menandaskan
BACA JUGA: JPPR Adukan KPU ke Bawaslu
Menurut Zein, pada tahun 2001 - 2003, yang bersangkutan telah dicekal oleh Kejaksaan Agung, dan tidak boleh bepergian ke luar negeri''Dengan data dan fakta tersebut, seharusnya Rahmat tidak bisa mendapatkan SKCK dari kepolisianKarena itu, SKCK yang didapatkan dari kepolisian bertentangan dan melanggar UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum.''Pada kesempatan tersebut, Zein menegaskan bahwa awalnya Rahmat memang tidak berhasil mendapatkan SKCK dari kepolisian pada tingkat Polres''Namun, ia kemudian menembus Polda, sehingga akhirnya ia berhasil mengantongi SKCK itu dari Polda NTB,'' Selvi menambahkanKarena itu, lanjut Selvi, demi menjunjung Obyektifitas hukum, SKCK yang sudah dikantongi oleh Rahmat Hidayat batal dengan sendirinya atau ''Batal demi hukum dan demi keadilan,'' Selvi menandaskan (sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Memburuk, SBY Masih Favorit
Redaktur : Tim Redaksi