132 Permendagri Direvisi

Kamis, 04 Februari 2016 – 00:01 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah merevisi 132 Peraturan Mendagri (Permendagri) yang dinilai memerpanjang jalur birokrasi, perijinan serta pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan nantinya akan diikuti daerah, sehingga Kemendagri tidak perlu merevisi perda yang dinilai tidak sesuai dengan azas tatakelola pemerintahan yang efektif, efisien dan taat pada hukum.

BACA JUGA: Jangan Bikin Resah, BNPT Harus Ungkap Nama Ponpes Penyebar Radikalisme

"Ini pasti langsung berdampak besar ke daerah.  Revisi ini hanya beberapa pasal saja. Di mana bunyi pasal yang bertentangan ini diubah,” ujar Widodo, Rabu (3/2).

Agar langkah revisi diikuti daerah, Kemendagri saat ini juga tengah memersiapkan instruksi menteri. Karena pembatalan peraturan daerah tidak hanya dapat dilakukan oleh Kemendagri, tapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh daerah, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan antara kepala daerah dengan DPRD.

BACA JUGA: Menteri Desa Dukung Kampung KB, apa tuh?

Namun langkah ini dinilai tidak efektif, mengingat prosedur yang dilalui cukup panjang. Karena itu, Kemendagri kata Widodo, menyarankan agar pembatalan dilakukan dengan langkah gubernur mengusulkannya ke Mendagri. Sehingga keinginan presiden agar pemangkasan aturan-aturan yang menghambat investasi, dapat dilakukan dengan cepat. 

"Jadi kami minta agar pemda mengusulkan pembatalan kepada pemerintah di atasnya. Dengan begitu dapat langsung putus,” ujarnya.

BACA JUGA: Sipir Jual Narkoba, Junimart: Menkumham Jangan Diam

Widodo mengakui, beberapa waktu lalu, banyak perda bermasalah karena daerah membuat aturan hanya demi memperbesar pemasukan daerah. Namun kini trennya telah berkurang. Hanya saja terkait aturan birokrasi yang berbelit-belit, masih banyak ditemukan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Mendagri, Awal Bulan Ini Pangkas 25 Persen Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler