jpnn.com - BANYUWANGI - PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) mulai bersikap tegas terhadap bangunan permanen milik warga di kawasan Pantai Boom, Banyuwangi.
Untuk kepentingan pembangunan megaproyek Marina Boom, PPI me-warning warga untuk segera mengosongkan bangunan yang kini ditempati 133 kepala keluarga (KK) tersebut.
BACA JUGA: Pegawai Kolam Renang Tewas Tersetrum Alat Sendiri
Peringatan pertama dilayangkan pada 25 November yang ditandatangani Direktur Utama PT PPI Prasetyo dan General Manager PT Pelindo III Persero Cabang Tanjungwangi Edy Sulaksono.
Surat somasi tersebut baru diterima pihak Kelurahan Kampung Mandar pada Jumat (2/12).
BACA JUGA: Jelang Natal, Keamanan Ditingkatkan
Surat tersebut berisi perintah kepada warga RT 01, RW 01, untuk segera mengosongkan lahan mereka di kompleks Pantai Boom. Warga diberi waktu hingga Selasa (6/12).
Dalam surat tersebut, warga diperintahkan segera mengambil uang kerohiman Rp 2 juta yang diberikan sesuai jumlah KK.
BACA JUGA: Lempar Umpan, Haapp.. Pelajar Disambar Buaya Besar
Terkait surat peringatan tersebut, Plt Kepala Kelurahan Kampung Mandar Sigit Budi W menyatakan bahwa surat itu dapat diartikan sebagai somasi pertama.
"Surat tersebut sudah saya berikan kepada ketua RT 1, RW 1, untuk disosialisasikan. Banyak warga RT 1, RW 1 yang tinggal di kawasan Pantai Boom. Dengan adanya somasi pertama tersebut, Pelindo meminta warga segera mendaftarkan diri untuk direlokasi atau pindah dari tempat tinggalnya saat ini," jelas Sigit.
Berdasar kabar yang diterima, sudah ada beberapa warga yang mendaftar dan siap direlokasi. Pihaknya belum tahu apakah surat tersebut sudah diketahui warga atau belum.
Sebab, saat surat datang, kantor sudah tutup. Intinya, warga diminta kooperatif dan segera mendaftar.
"Bagi warga yang tidak kooperatif, surat somasi akan keluar sampai tiga kali. Sampai terbit surat ketiga, bangunan terpaksa dirobohkan. Begitu kurang lebih isi surat yang saya tangkap dari Pelindo," terangnya.
Sigit menambahkan, warga dipindah sesuai rencana awal. Lokasinya berada di atas tanah seluas 10.000 meter persegi di sebelah utara eks lokalisasi Warung Panjang, Desa Ketapang.
Awalnya, pada pertemuan terakhir 21 November lalu, warga sempat menolak lokasi relokasi.
Sebaliknya, warga meminta direlokasi di tanah PT KAI yang lain seperti di Kelurahan Karang atau Lingkungan Argopuro, Kecamatan Kalipuro.
Sayang, menurut PT KAI, dua lokasi itu tidak memungkinkan untuk ditempati.
Alasannya, tanah di Kelurahan Karangrejo akan digunakan PT KAI.
Karena itu, warga dikhawatirkan kembali dipindah jika menetap di sana.
Di sisi lain, akses jalan di Argopuro cukup sulit sehingga warga tidak bersedia dipindah ke sana.
"Tanah di Desa Ketapang masih kosong. Kalau warga bersedia dipindah ke sana, nanti ada pembagian. Bergantung jumlah KK, lalu dikurangi akses jalan," ujar Sigit
Sebelumnya, Camat Banyuwangi Edy Supriyono kepada merasa keberatan jika warga harus direlokasi ke wilayah Desa Ketapang.
Sebab, mata pencaharian warga Pantai Boom selama ini sangat bergantung pada wilayahnya. (fre/aif/c21/diq/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Christmas Festival Digelar Sepanjang Desember
Redaktur : Tim Redaksi