1.360 Warga Tiongkok di Jatim Tak Bisa Pulang ke Negaranya Saat Ini

Senin, 24 Februari 2020 – 20:57 WIB
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Imigrasi kelas 1 khusus Surabaya terpaksa menerapkan izin tinggal darurat bagi warga negara Tiongkok yang terhalang kembali ke negaranya.

Tercatat dari data perlintasan kunjungan, sejak awal 2020 ini, hingga sebelum dikeluarkannya surat keputusan pembekuan penerbangan, dari dan menuju Tiongkok pada 5 Februari lalu ada sedikitnya 1.360 warga negara China, yang masuk ke Indonesia, melalui Bandara Juanda.

BACA JUGA: Ini Empat Fakta Terbaru Terkait Pemulangan WNI ABK dari World Dream dan Diamond Princess

Kabid Tikim Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Surabaya, Nanang Mustofa menjelaskan hingga kini pihaknya masih belum menerima pengajuan perpanjangan surat izin tinggal, yang diajukan oleh para warga negara China.

"Meski masih belum menerima pengajuan surat izin tinggal, pihak imigrasi telah menyiapkan fasilitas, berupa penambahan izin tinggal darurat selama 30 hari tanpa ada biaya tambahan sepeser pun, yang ditanggung oleh para warga negara China tersebut," ujar Nanang.

BACA JUGA: Rupiah Belum Bisa Bangkit dari Keganasan Virus Corona

Surat izin tinggal ini, nantinya bisa diperbaharui selama 30 hari ke depan lagi, hingga pemerintah Indonesia, kembali membuka penerbangan langsung menuju negara tirai bambu tersebut. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler