jpnn.com, SRAGEN - Jumlah perceraian di Kabupaten Sragen Jawa Tengah pada masa pandemi Covid-19 cukup tinggi.
Sebagian besar karena pihak istri yang minta cerai alias cerai gugat.
BACA JUGA: Ada Teriakan dari Rumah Janda Cantik, Warga Geger, Kami Ikut Berbelasungkawa
Faktor ekonomi menjadi alasan utama kasus perpecahan rumah tangga.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Sragen, kasus cerai gugat di kabupaten tersebut pada masa pandemi Covid-19 lebih banyak daripada cerai talak.
BACA JUGA: Pria Beristri Ajak Janda Muda Mesum di Taman, Eh, Kamu Ketahuan...
Total jumlah perceraian di Sragen hingga November ada 1.911 kasus.
Dari kasus itu, jumlah kasus cerai gugat ada 1.387. Sisanya 524 kasus adalah pihak suami yang menceraikan.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Sragen, 2 Polisi dan 1 Anggota TNI Tewas
Pejabat Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen Muhammad Harits menjelaskan, faktor perceraian di Kabupaten Sragen paling banyak dilatarbelakangi perselisihan dan faktor ekonomi.
"Faktor ekonomi dan ketidakharmonisan, itu dua hal yang sering jadi penyebab perceraian,” katanya seperti dilansir Radar Solo, Sabtu (26/12).
Pendaftaran gugatan cerai harus dilakukan berdasarkan domisili sang istri.
Langkah itu dilakukan untuk memudahkan kaum perempuan dalam mengurus perceraian.
Harits mengatakan, sejauh ini pandemi Covid-19 sedikit banyak berpengaruh pada kasus perceraian.
Jika dilihat per bulannya, jumlah kasus cerai tahun ini paling banyak pada Juli. Dalam sebulan ada 248 gugatan cerai.
Bulan tersebut merupakan awal Covid-19 mewabah di berbagai wilayah Indonesia.
"Karena pandemi justru kasusnya meningkat, di daerah-daerah lain kan begitu juga," pungkas Harits. (din/ria)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan