JAKARTA— Pemerintah serius menggarap sektor properti dengan memberikan peluang warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di IndonesiaSaat ini, sedang dirumuskan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepemilikan properti oleh WNA
BACA JUGA: Sektor Properti Bidik WNA
Ditargetkan, PP bisa diterbitkan pada Mei- Juni mendatang.“Saat ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), Menko Perekonomian, dan Sekretariat Negara tengah membahas PP yang mengatur kepemilikan properti oleh orang asing
Dijelaskannya, dalam PP tersebut setidaknya ada persyaratan yang mengatur bahwa WNA yang memiliki properti minimal tinggal selama 14 hari di Indonesia
BACA JUGA: Krisis Listrik, Tuan Rumah SEA GAMES Cemas
Persyaratan ini, diakuinya lebih kooperatif agar menarik minat WNA berinvenstasi lewat properti di Indonesia.“Mudah-mudahan PP ini bisa selesai pada Mei-Juni mendatang,” cetusnya
BACA JUGA: Barang Impor Diseleksi Ketat dengan SNI
Mengenai munculnya kekhawatiran terhadap penguasaan kepemilikan asing pada properti di Indonesia, menurut dia, hal itu tidak beralasan“Properti itu bukan benda bergerak atau uang yang bisa dibawa kemana-manaProperti kan benda tidak bergerak yang tidak bisa dibawa kemana-mana,” tandasnyaDitambahkannya, pendapatan yang diterima dari sektor properti juga dapat disalurkan untuk memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sementara itu, anggota DPR RI, Enggartiasto Lukita juga memberikan dukungan atas usulan SuharsoMenurutnya, saat era perdagangan bebas berlaku, sektor properti Indonesia mau tidak mau harus membuka keran kepemilikan properti oleh orang asingDengan demikian Indonesia dapat bersaing dengan negara lain dan mampu meningkatkan pendapatan negara”Diperlukan sebuah aturan khusus untuk mengatur kepemilikan properti oleh orang asingDalam hal ini orang asing hanya boleh membeli properti dalam bentuk RusunDalam satu tower setidaknya sekitar 49 persen boleh dimiliki oleh orang asing,” tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Ekspor Tumbuh 5,1 Persen
Redaktur : Soetomo Samsu