14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti

Kamis, 07 Januari 2010 – 18:31 WIB

JAKARTA— Pemerintah serius menggarap sektor properti dengan memberikan peluang warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di IndonesiaSaat ini, sedang dirumuskan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kepemilikan properti oleh WNA

BACA JUGA: Sektor Properti Bidik WNA

Ditargetkan, PP bisa diterbitkan pada Mei- Juni mendatang.

“Saat ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera), Menko Perekonomian, dan Sekretariat Negara tengah membahas PP yang mengatur kepemilikan properti oleh orang asing
Kita targetkan PP tersebut secepatnya diterbitkan,” kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa di Hotel Aryaduta, Jakarta,Kamis (7/1).

Dijelaskannya, dalam PP tersebut setidaknya ada persyaratan yang mengatur bahwa WNA yang memiliki properti minimal tinggal selama 14 hari di Indonesia

BACA JUGA: Krisis Listrik, Tuan Rumah SEA GAMES Cemas

Persyaratan ini, diakuinya lebih kooperatif agar menarik minat WNA berinvenstasi lewat properti di Indonesia.

“Mudah-mudahan PP ini bisa selesai pada Mei-Juni mendatang,” cetusnya
Karena itu, Suharso berharap pada instansi terkait untuk memberikan dukungan terhadap PP ini

BACA JUGA: Barang Impor Diseleksi Ketat dengan SNI

Mengenai munculnya kekhawatiran terhadap penguasaan kepemilikan asing pada properti di Indonesia, menurut dia, hal itu tidak beralasan

“Properti itu bukan benda bergerak atau uang yang bisa dibawa kemana-manaProperti kan benda tidak bergerak yang tidak bisa dibawa kemana-mana,” tandasnyaDitambahkannya, pendapatan yang diterima dari sektor properti juga dapat disalurkan untuk memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara itu, anggota DPR RI, Enggartiasto Lukita juga memberikan dukungan atas usulan SuharsoMenurutnya, saat era perdagangan bebas berlaku, sektor properti Indonesia mau tidak mau harus membuka keran kepemilikan properti oleh orang asingDengan demikian Indonesia dapat bersaing dengan negara lain dan mampu meningkatkan pendapatan negara”Diperlukan sebuah aturan khusus untuk mengatur kepemilikan properti oleh orang asingDalam hal ini orang asing hanya boleh membeli properti dalam bentuk RusunDalam satu tower setidaknya sekitar 49 persen boleh dimiliki oleh orang asing,” tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Ekspor Tumbuh 5,1 Persen


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler