jpnn.com, JAKARTA - Sudah tepat satu bulan polisi melakukan pengusutan tragedi kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Namun, misteri kematian ajudan istri Ferdy Sambo itu belum juga terungkap meskipun polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
BACA JUGA: Brigadir Ricky Rizal Ditahan, Istri Ferdy Sambo Ungkap Cinta Tulus di Pinggir Jalan
Kendati demikian, benang kusut kasus tersebut kini perlahan mulai terurai seusai Bharada E menyampaikan sejumlah pengakuan baru.
Berikut 14 kejadian penting seputar kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: 3 Pengakuan Bharada E, Pak Sambo Sudah Terlihat Lelah, Mengaku Sajalah
1. Brigadir J Tewas pada 8 Juli 2022
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sore.
Dia mengatakan penembakan berawal dari tindakan tercela Brigadir J yang masuk kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri saat itu.
BACA JUGA: Pengakuan Bharada E Mengejutkan, Kalimat Irjen Dedi Ada Kata Terang Benderang
"Ketika itu, istri Irjen Ferdy Sambo sedang istirahat (di kamar)," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
Istri Ferdy Sambo pun teriak minta tolong. Brigadir J yang panik langsung keluar dari kamar.
Bharada E yang berada di rumah tersebut langsung turun ke lantai 1 saat mendengar suara jeritan dan bertemu dengan Brigadir J.
Saat itu, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Bharada E menanyakan ke Brigadir J terkait apa yang sebenarnya terjadi. Bukannya menjawab, Brigadir J malah menembak Bharada E.
Baku tembak pun terjadi dan Brigadir J tewas. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi mendapatkan tujuh proyektil peluru yang dikeluarkan dari senjata Brigadir J.
Adapun ada lima proyektil yang dikeluarkan dari senjata Bharada E.
2. Kapolri Membentuk Tim Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tim itu dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Pramono, beranggotakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kepala Badan Intelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Kapolri Jenderal Listyo mengungkap alasan membentuk tim khusus dalam insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tersebut.
"Kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar. Tentunya kami ingin semua ini bisa tertangani dengan baik," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7).
"Oleh karena itu saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, kemudian ada Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, Pak Kabaintelkam, kemudian juga ada Asisten SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kami libatkan. Termasuk juga dari fungsi Provost dan Paminal," sambungnya.
3. Keluarga Tak Diizinkan Buka Peti Jenazah Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga yang menerima jenazah Brigadir J pertama kali ialah sang bibi, Rohani Simanjuntak.
Rohani Simanjuntak, kata Kamaruddin, juga sempat berdebat dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, aparat kepolisian disebut tak mengizinkan Rohani membuka peti jenazah.
"Yang menerima itu Rohani Simanjuntak. Si Rohani tidak menerima kalau tidak lihat siapa di dalamnya," ujar Kamaruddin.
"Karena tidak diperlihatkan, Rohani tidak mau terima maka ditunggulah kedatangan sampai tengah malam, orang tuanya," sambung Kamaruddin.
Kedua orang tua Brigadir J tiba di rumah sekitar pukul 23.30 WIB pada Sabtu (9/7) sepulang dari ziarah.
Dalam suasana duka, perdebatan aparat kepolisian dengan ayah Brigadir J yang bernama Samuel Hutabarat dan sang ibu, Rosti Simanjuntak sempat terjadi.
Pemicunya, polisi tetap tak mengizinkan pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
"Di situ terjadi perdebatan. Pada akhirnya, supaya ada solusi dibuka sedikit seperti yang pertama, tetapi tidak boleh buka semua," pungkas Kamaruddin.
4. Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana
Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan di Bareskrim Polri pada Senin (18/7).
Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," ujar Kamaruddin.
5. Irjen Ferdy Sambo, Kombes Budhi, dan Brigjen Hendra Dinonaktifkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Kapolri menjelaskan penonaktifan itu dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy.
"Ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen objektivitas, transparansi, dan akuntabel betul-betul kami jaga," kata Kapolri Jenderal Listyo di Mabes Polri, Senin (18/7) malam.
Beberapa hari setelahnya, Kapolri menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Penonaktifan dua perwira polisi itu merupakan tindak lanjut atas gelar perkara kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
6. Kasus Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J naik ke tingkat penyidikan.
Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.
"Iya sudah, barusan selesai gelar perkaranya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).
7. Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
Jenazah Brigadir J dimakamkan lagi melalui upacara kedinasan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7).
Pemakaman itu dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penggalian jasad (exhumation) dan autopsi ulang terhadap jenazah polisi yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sebelumnya pihak keluarga Brigadir J mendesak Polri memakamkan jenazah ajudan Irjen Ferdy Sambo itu melalui upacara kedinasan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menyebut pemakaman melalui upacara kedinasan itu sebagai bentuk kehormatan.
8. Bharada E jadi Tersangka
Bhayangkara Dua atau Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Pria yang memiliki nama Richard Eliezer itu diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
9. Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dan Memutasi Belasan Perwira Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus berisi mutasi terhadap belasan perwira Polri.
Keputusan itu diambil buntut pembunuhan Brigadir J.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Terdapat 15 perwira Polri yang dimutasi oleh Kapolri.
Salah satu perwira terkena mutasi, yakni Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri.
10. Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo sudah dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.
Irjen Dedi membantah kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo yang sempat beredar pada Sabtu sore.
"Tidak benar ada penangkapan dan penahahan. Malam (tadi) yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal itu terungkap setelah tim inspektorat khusus (irsus) mengusut pelanggaran kode etik polisi pada kasus tersebut.
11. Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri
Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sabagai kuasa hukum Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).
Andreas enggan membeberkan alasan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E.
12. Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat
Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin menyebut kliennya sudah mengungkap nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Menurutnya, nama yang disampaikan Bharada E telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim khusus (Timsus) dari Polri.
"Dia (Bharada E) sebutin dan dijelasin semua di situ," kata Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8).
Namun, Burhanuddin tidak memerinci nama yang disampaikan Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J.
13. Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul di Hadapan Publik
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) sore.
Kedatangan Putri Candrawathi untuk menjenguk suaminya yang ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J di rumah dinas pribadinya.
Namun, wanita yang pernah tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan itu gagal bertemu Ferdy Sambo.
Putri menangis saat menyampaikan permintaan maaf dan dukungan kepada masyarakat atas kasus yang menimpa keluarganya.
"Saya memercayai dan tulus mencintai suami saya," kata anak dari seorang purnawirawan jenderal TNI itu di area Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu.
Dia pun memohon kepada publik bisa mendoakan seluruh keluarganya agar kuat menghadapi masa sulit tersebut.
"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ujar Putri.
14. Brigadir RR jadi Tersangka
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai Minggu (7/8) kemarin. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi