Demikian diungkapkan Wakil Kepala BPMigas Abdul MuinMenurut dia, pemutusan kontrak atau terminasi tersebut dilakukan karena 14 KKKS tersebut tidak memenuhi komitmen rencana kegiatan tiga tahun pertama yang sudah ditetapkan
BACA JUGA: Harga BBM Belum akan Diturunkan
’’Terminasinya sedang dalam proses,’’ ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.Muin menjelaskan, dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang berlaku di Indonesia, memang ada sanksi bagi kontraktor yang tidak memenuhi komitmennya
Menurut Muin, berdasar data terbaru hingga September 2008, jumlah KKKS eksplorasi mencapai 108 kontraktor
BACA JUGA: Pertumbuhan Semen Nasional Turun
Dari jumlah tersebut, 67 KKKS diantaranya sudah memenuhi komitmen eksplorasinyaDia menambahkan, sebelum proses terminasi kontrak, juga ada sanksi lain yang diberikan kepada KKKS yang tidak memenuhi komitmen, yakni penalti berupa tambahan daerah yang di-relinquish atau dikembalikan ke pemerintah, seluas 15 persen dari total WK migas, pada akhir tahun ke tiga untuk komitmen pasti tiga tahun pertama
BACA JUGA: Subsidi BBM Turun Rp.800 M
Sehingga, total luas WK Migas yang harus di-relinquish menjadi 35 persen.Menurut Muin, sanksi tersebut diberikan untuk mendorong kontraktor agar segera mengembangkan lapangan migas setelah mereka memanangkan tender WK migas’’Sebab, kita ingin lapangan-lapangan baru segera dikembangkan untuk meng-cover produksi lapangan-lapangan tua yang terus turun,’’ paparnya.
Sementara itu, data terbaru untuk periode 1 Januari – 3 September, angka produksi minyak nasional mencapai 979.575 barel per hari (bph)Jika dikurangi minyak own use Chevron yang sekitar 50.000 bph, maka angka lifting berada di level 929.575 bph, atau tipis di atas target APBN-P 2008 yang sebesar 927.000 bphSedangkan realisasi produksi gas bumi pada periode yang sama mencapai 7.479 juta kaki kubik per hari (MMSCFD)(owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Integrasikan Pasar Tradisional - Modern
Redaktur : Tim Redaksi