jpnn.com, BINTAN - Sebanyak 14 puskesmas mengembalikan uang kelebihan membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 ke Kejaksaan Negeri Bintan pada Kamis (24/2).
Nominal duit yang dikembalikan kali ini cukup fantastis karena mencapai Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA: Korupsi Dana Covid-19, Kepala Puskesmas di Bintan Ditahan, Simak Kata Kejaksaan
Pengembalian ini merupakan kedua kalinya dilakukan 14 kepala puskesmas tersebut.
Sebelumnya, mereka juga telah mengembalikan sebesar Rp 504 juta ke kejaksaan.
BACA JUGA: Hari Ini 2.577 Orang Positif Covid-19 di Kaltim, Waspada!
"Jadi total yang sudah dikembalikan sampai saat ini sebesar Rp 1,9 miliar," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana dalam keterangan pers di kantornya.
Wayan mengungkapkan total pencairan insentif nakes Covid-19 di 14 puskesmas se-Bintan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 7 miliar.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Susun Strategi Tingkatkan Dana Pensiun & Asuransi
Dari total dana yang bersumber dari APBD Bintan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar.
"Uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 219 juta," ungkapnya.
Kajari menyebutkan kelebihan pembayaran intensif nakes Covid-19 yang belum dikembalikan sebanyak itu dari Puskesmas Teluk Sebong.
"Mereka komitmen mengembalikan secepatnya," ujarnya.
Wayan menambahkan uang yang dikembalikan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Sebab, pengembalian duit sebanyak itu dilakukan sebelum kejaksaan melakukan penyelidikan.
Adapun nilai kelebihan bayar insentif nakes itu diketahui dari penghitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
"Apakah setelah pengembalian ini, diproses hukum atau tidak, kami akan meminta petunjuk ke Kejati Kepri," ucapnya.
Wayan menambahkan uang kelebihan bayar intensif nakes Covid-19 yang telah dikembalikan tersebut langsung dimasukkan ke kas Pemkab Bintan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi