14 Terpidana Kabur saat Hendak Dihukum Cambuk

Jumat, 08 Desember 2017 – 00:21 WIB
Hukum cambuk. Ilustrasi Foto: Rakyat Aceh/dok.JPNN.com

jpnn.com, MEULABOH - Empat belas terpidana yang akan dihukum cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh, berhasil kabur, Kamis (7/12).

Sementara tujuh lainnya berhasil dieksekusi cambuk di hadapan ratusan warga.

BACA JUGA: Dua Mahasiswi Asal Aceh Ketangkap Bawa 10 Kilogram Ganja

“Enam diantaranya menyerahkan diri, sementara seorangnya lagi dijemput. Sementara belasan lainnya tidak berhasil kita temui,” kata Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahrudin.

Ia memastikan, sebenarnya jumlah terpidana yang harus dicambuk pada tahap dua ini berjumlah 21 orang.

BACA JUGA: GeRAM Pertanyakan Putusan MA pada PT Kalista Alam Diabaikan

Ahmad yakin, informasi akan dilakukan eksekusi hukum cambuk bocor sehingga para terpidana tidak berhasil dihadirkan untuk mengikuti proses hukuman.

Katanya, saat eksekusi cambuk akan dlakukan para terpidana tidak berada di tempat atau ada indikasi sengaja menghindari proses hukuman.

BACA JUGA: Daftar Tuan Rumah PON, Sumut Siapkan Lahan 100 Hektare  

“Kita lakukan upaya penangkapan dan pemaksaan berikut dilakukan penahanan,” tegas Ahmad.

Para terpidana yang dicambuk kemarin enam diantaranya pelaku maisir (judi) berinisial Yus, DG, AN, Fad, DA, Dar, dengan hukuman jumlah sabetan cambuk bervariasi.

Berikutnya RA, menjalani hukum cambuk 100 kali setelah terbukti maisir dan khalwat. (den/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ATM 2017 Beri Multiplier Effects untuk Industri Pariwisata


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler