jpnn.com, BATAM - Polda Kepri menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam dua kasus judi di Batam, Kepulauan Riau.
Sedangkan dua orang yang dinilai sebagai penanggungjawab judi berhasil kabur.
BACA JUGA: Residivis Ini Sok Jago, Ya⦠Akhirnya Diberi Hadiah Timah Panas di Kedua Kakinya
Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan pengungkapan dua kasus judi itu berawal dari laporan masyarakat.
Dimana, masyarakat sekitar Batuaji dan Sagulung mulai resah dengan maraknya judi.
BACA JUGA: Hamdalah, Batam Bebas Beras Plastik
"Atas informasi dari warga kita melakukan pengungkapan kasus judi togel Singapura dan Gelper di Mitra Mal," terang Erlangga di Polda Kepri, Senin (24/7).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Lutfi Martadian mengatakan pengungkapan kasus judi sie jie Singapura dilakukan pada 9 Juli lalu di kawasan Sei Pelunggut, Sagulung.
BACA JUGA: Dari 24 Persen Bakau di Batam, Kini Tinggal Sebegini
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya ZZ, RM, MM dan BH merupakan pemain dan AAL sebagai agen judi.
Sementara DSL sebagai penangungjawab judi sie jie Singapura berhasil melarikan diri.
"Dari para tersangka kita berhasil mengamankan 13 barang bukti, di antaranya rekapan nomor sie jie Singapura," kata Lutfi.
Dijelaskannya, judi sie jie dimainkan dengan cara memasang nomor sie jie yang terdiri dari satu hingga lima angka.
Pemasangan nomor disertai dengan penyerahan nilai uang yang akan ditaruhkan. Para pemain juga akan menerima kertas yang berisikan nomor sie jie sembari menunggu nomor sie jie yang keluar dari Singapura.
"Pengakuan tersangka judi ini sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Nomor sie jie yang keluar berdasarkan nomor di Singapura. Pengakuan tersangka peputaran uang hasil judi berkisar Rp2 juta," terang Lutfi.
Sedangkan pengrebekan judi gelper di lantai dua Mitra Mal dilakukan pada 15 Juli lalu. Dari arena gelper E-Zone itu penyidik menetapkan 9 tersangka, tiga di antaranya merupakan perempuan.
Setiap tersangka memiliki peranan masing-masing mulai dari manager lapangan, asisten manager, wasit, kasir, perantara hingga pemain. Kesembilan tersangka adalah HF,AGS,ABR, IDR, RFT, KLN, NK, BD.
"Kita juga menetapkan J sebagai DPO. J diketahui sebagai penangungjawab dari arena gelper ini," imbuh Lutfi.
Menurutnya, E Zone diduga menyalahgunakan izin yang diberi Pemko Batam. Dimana izin yang telah dikeluarkan sejak 14 tahun itu hanya untuk permainan anak-anak.
Namun dilapangan ternyata, pemain yang datang kebanyakan orang dewasa. Bonus yang didapat dalam permainan bisa ditukar dengan uang.
"Dari izin hanya untuk permainan anak-anak. Ternyata dilapangan kita mendapatkan bukti bahwa pemenang bisa menukarkan uang lewat perantara. Padahal, gelper itu harusnya berhadiah dalam bentuk barang seperti boneka dan lainnya," jelas Lutfi.
Ke 14 tersangka dijerat dengan pasal 303 jo pasal 55 tentang unsur permainan judi yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, ke 14 tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Untuk kedepannya kita masih terus mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," pungkas Lutfi. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyumbang Konsumsi Tertinggi Rumah Tangga di Batam Ternyata Sewa Rumah
Redaktur & Reporter : Budi