jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya masih menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang ditengarai ingin menjadi TKI lewat jalur nonprosedural.
Mereka ditemukan di Bandara Internasional Juanda. Mulai awal tahun ini hingga kemarin, setidaknya ada 144 WNI yang keberangkatannya ke luar negeri ditunda.
BACA JUGA: 144 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri
BACA JUGA : Jokowi Luncurkan Portal Peduli WNI di Seoul
Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya Barlian menyatakan, keberangkatan ratusan WNI itu ditunda setelah petugas imigrasi mengecek dokumen saat akan melancong ke negara tujuan lewat Juanda.
BACA JUGA: Satu WNI Tewas Dalam Upaya Pembebasan dari Kelompok Kelompok Abu Sayyaf
Dari pengecekan itu, 118 WNI tercatat tidak bisa menunjukkan dokumen pelengkap ketenagakerjaan.
Misalnya, izin dari dinas tenaga kerja dan imigrasi (disnakertrans), PJTKI, atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
BACA JUGA: WNI di Inggris Goyang Jokowi Gaspol
''Mereka kami duga ingin menjadi TKI lewat jalur nonprosedural,'' jelasnya. Dugaan tersebut muncul setelah petugas imigrasi menanyai mereka. Misalnya, berapa lama tinggal di negara tujuan dan perusahaan tempat mereka bekerja.
BACA JUGA : Australia Tambah Kuota 500 WNI Per Tahun Untuk Berkerja Sambil Liburan
Dari pertanyaan itu, banyak WNI yang berkelit. Ada yang menyebut ke luar negeri karena ingin mengunjungi sanak saudara.
Ada pula yang mengaku hanya berwisata. ''Tapi, setelah kami tanya lebih detail, mereka tidak bisa menjawab,'' tuturnya.
Selain TKI nonprosedural, dalam pemeriksaan itu, petugas imigrasi menemukan 20 WNI di bawah umur yang tanpa pendampingan.
Saat ditanya tujuannya ke luar negeri, mereka tidak bisa memberikan keterangan dengan jelas.
BACA JUGA : Dikunjungi Wakil PM Malaysia, Presiden Jokowi Titip soal WNI
Barlian mengatakan, pemeriksaan dan penundaan keberangkatan WNI yang akan ke luar negeri tersebut bukan tanpa alasan.
Selain untuk keamanan, kelengkapan dokumen itu penting agar negara memiliki kepastian. Yakni, WNI yang bekerja di luar negeri tercatat resmi, tidak lewat jalur nonprosedural.
Pengetatan pendataan juga sangat perlu agar semua WNI yang bekerja di luar negeri aman.
Tidak menjadi gelandangan dan korban perdagangan manusia. ''Terutama WNI di bawah umur,'' paparnya.
Selain nonprosedural dan di bawah umur, dalam pemeriksaan itu, petugas imigrasi menunda keberangkatan enam WNI yang tercatat di daftar tangkal. (elo/c15/ady/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi
Redaktur & Reporter : Natalia