145 Petahana Maju, Bawaslu Harus Awasi Ketat

Jumat, 31 Juli 2015 – 16:57 WIB
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, dari 1654 calon dalam Pilkada serentak mendatang,145 orang di antaranya berstatus petahana.

Karena itu perlu pengawasan, sebab hubungan birokratis yang terbangun selama menjadi kepala daerah dapat menciptakan kontestasi yang tidak sehat.

BACA JUGA: Evi Tamala Dilirik jadi Calon Wakil Bupati

"Riwayat kepemimpinan para petahana misalnya dengan aparatur daerah, pegawai negeri sipil dan pihak keamanan, dapat menjadi potensi untuk dimanfaatkan dalam masa Pilkada," ujar Masykurudin, Jumat (31/7).

Menurut Masykurudin, pemanfaatan ini dapat berlangsung secara terselubung dalam praktik mobilisasi pemilih, pemanfaatan fasilitas daerah untuk kepentingan kampanye dan penyalahgunaan bantuan sosial.

BACA JUGA: KPU Tak Boleh Cuci Tangan Atas Kekerasan saat Pendaftaran Pilkada

Situasi tersebut, dapat kembali membangun kompetisi yang tidak imbang antara petahana dengan bukan petahana, atau potensi rebutan antar petahana. Mobilisasi dan pemanfaatan fasilitas daerah secara terselubung akan menciptakan pelayanan publik yang tidak maksimal dan pemborosan.

"Karena itu Bawaslu perlu merumuskan strategi jitu sebagai pedoman pengawasan bagi pengawas daerah untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi dan menghukum bagi calon yang melanggar," ujarnya.

BACA JUGA: Balon Kada Pengguna Ijazah Palsu Diancam Pidana Penjara 5 Tahun

Pengawasan kata Masykurudin, harus dapat menelisik bagaimana birokrasi bekerja ketika dimanfaatkan secara terselubung untuk mendukung dan beroperasi secara tidak sah untuk pasangan calon yang berkompetisi.

"Hanya dengan strategi pengawasan yang jitu, pemanfaatan birokrasi daerah dapat dicegah. Terlambat jika Bawaslu tidak menyusun‎nya dari sekarang," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm..., Rupanya Ini Penyebab Maraknya Calon Tunggal di Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler