Hmmm..., Rupanya Ini Penyebab Maraknya Calon Tunggal di Pilkada

Kamis, 30 Juli 2015 – 21:12 WIB


Ini penyebab Calon Tunggal Marak Dalam Pilkada
JAKARTA - Proses pilkada serentak yang digelar tahun ini ternyata membawa dampak politik pada munculnya calon tunggal di beberapa daerah. Ketatnya syarat pencalonan disinyalir menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal itu.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota merupakan salah satu sebab munculnya calon tunggal. Sebab, UU itu mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggata DPRD di daerah yang bersangkutan.

BACA JUGA: Perlu Terobosan Atasi Fenomena Calon Tunggal


“Di samping persyaratan ketat yang diatur dalam UU Pilkada, mahalnya mahar politik dan konflik internal partai politik yang berkepanjangan juga menjadi penyebab pilkada di beberapa daerah hanya diikuti calon tunggal pasangan bakal calon kepala daerah,” ujar Girindra, Kamis (30/7).

Selain itu, Girindra juga menilai gagalnya partai politik dalam proses kaderisasi dan rekrutmen politik untuk menjaring calon kepala daerah juga menjadi salah satu penyebab munculnya calon tunggal. Kondisi itu ditambah berlanjutnya pertarungan dua koalisi besar antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP), serta kuatnya dukungan terhadap calon petahana.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan tak Berani Sebut Ijazah Balon Kada Palsu

“Jadi langkah Komisi Pemilihan Umum memperpanjang waktu pendataftaran calon kepala daerah, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena UU Pilkada saat ini memang mengatur demikian,” ujar Girindra.

Merujuk pada ketentuan yang ada, jika pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat kurang dari dua pasangan calon, maka tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama sepuluh hari. Selanjutnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendataftaran calon paling lama tiga hari.

BACA JUGA: KPU tak Akan Coret Calon Berijazah S1 Palsu

“Jika pada jangka waktu yang ditentukan belum terdapat dua pasang calon, KPU melalui peraturannya yakni Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, memerintahkan untuk mengundurkan Pilkada daerah tersebut pada periode berikutnya yakni tahun 2017,” ujar Girindra.

Sebelumnya, KPU merilis akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kada di 15 daerah, 1-3 Agustur mendatang. Sebab, pilkada di 14 daerah hanya diikuti satu pasangan calon. Sementara di satu daerah lain, yaitu di Bolaang Mongondouw Timur (Sulawesi Utara) sama sekali belum ada pasangan bakal calon yang mendaftar.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Pemerintah Yakin tak Ada Calon Tunggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler