15 Agustus, Data Verval Honorer K2 yang Tidak Lulus Seleksi Harus Masuk

Rabu, 16 Juli 2014 – 17:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengakomodir honorer K2.

Dalam surat No: B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 dan diteken SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto, point tiga disebutkan, seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) honorer K2 yang tidak lulus seleksi.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Pak Menpan tak Ingkar Janji

"Mekanisme verval dilakukan sesuai kriteria sebagaima yang dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pertanggungjawab mutlak (SPTJM)," kata Tasdik sebelum acara buka bersama di Kantor KemenPAN-RB, Rabu (16/7).

Lebih lanjut dikatakan, data hasil verval harus disampaikan ke KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan formulir terlampir paling lambat 15 Agustus 2014. Hasil verval ini akan dijadikan bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya.

BACA JUGA: KPK Kembalikan Mobil Istri Muhtar Ependy

"Kalau verval honorer K2 yang dinyatakan lulus batas pemasukannya paling lambat 31 Juli, sedangkan K2 yang tidak lulus tes batas akhirnya 15 Agustus," tegas Tasdik.

Sementara itu Ketua Forum Honorer K2 Korwil Jawa Timur Riyanto mengatakan, pihaknya telah memerintah seluruh koordinator daerah untuk mengawal proses verval di wilayah Jatim. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Anggap Kubu Prabowo-Hatta Gunakan Isu Intervensi Asing untuk Tutupi Kekalahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri PDT Bantah ada Proyek Tanggul Laut di Biak Numfor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler