BACA JUGA: Lebih Banyak Penderita AIDS Belum Terdata
Kabar pemberhentian para terdakwa kasus dana operasional DPRD Kukar senilai Rp 2,9 miliar ini disampaikan Sekretariat Pemprov (Setprov) Kaltim dalam surat bernomor 183.11/5421-HK/2011 pada 8 Juni 2011 kemarinSurat yang ditandatangani Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekprov Fathur Rahman menegaskan anggota DPRD yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara terhitung 23 Mei -sejak registrasi perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda
BACA JUGA: Mantan Sekab Bombana Segera Ditangkap Jaksa
Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 pasal 110."Statusnya diberhentikan sementara," bunyi surat tersebut.
Seperti diketahui, 15 anggota DPRD Kukar didakwa melakukan penyelewengan dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp 2,9 miliar
BACA JUGA: MRP Papua Barat Dinilai Proyek Politik
Mengacu aturan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPD, DPR, DPRD yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, anggota DPRD yang tersangkut harus dibebastugaskan.Sebelumnya, Ketua DPRD Kukar Salehuddin berpendapat, pemberhentian mereka harus melalui beberapa tahapanSekretaris DPRD (Sekwan) menyurati Bupati dan pimpinan partai politik (parpol)Selanjutnya parpol menunjuk pejabat pelaksana tugas (plt)Selanjutnya Gubernur Kaltim menerbitkan SK penonaktifan dan pengangkatan plt tersebut
"Karena kami diangkat melalui SK Gubernur dan juga diberhentikan dengan SK GubernurBukan ketika ditetapkan sebagai terdakwa langsung berhenti," katanya, dua hari lalu.
Namun keluarnya surat ini mengubah semuanyaPosisi 15 anggota DPRD kosongDari 45 anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 kini tersisa 30 orangImbasnya, rapat paripurna DPRD dengan agenda revisi Peratuan Daerah (Perda) PDAM dan Perusda Kelistrikan Sumber Daya Energi (KSDE) batal, demikian pula rapat Badan Musyawarah (banmus)Karena, dalam surat tersebut juga dinyatakan anggota DPRD dari partai yang berbeda ini dibebaskan dari tugas-tugas kedewanan dan tidak dapat diberikan biaya perjalanan dinas
Ketua DPRD nonaktif Salehuddin didampingi rekan-rekannya, Mus Mulyadi, Abu Bakar Has, Suriadi dalam konferensi pers di gedung DPRD kemarin mengatakan, surat tembusan itu baru diketahui Rabu (8/6 ) sore
"Saya klarifikasi pernyataan yang sebelumnya bahwa pemberhentian sementara kami harus menunggu SK Gubernur," katanya.
Apa ada rasa sakit hati dengan pemberhentian ini? "Ahh…Tidak, saya tidak sakit hatiKami semua tenang-tenang saja karena kami taat hukum," kata Salehuddin dengan nada terbata-bata.
Namun, politisi Golkar ini menyebut kekosongan kepimpinan di DPRD Kukar terjadi akibat kebijakan tersebutDiketahui empat unsur pimpinan saat ini, Salehuddin selaku ketua didampingi tiga wakilnya yaitu Mus Mulyadi, Marwan dan Abdul Rachman menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kami akan mengirim surat ke Gubernur Kaltim agar beliau segera mengambil langkah melindungi kekosongan pemimpinan di DPRD Kukar dan segera menetapkan para plt (pelaksana tugas, Red.)," katanya. (fid/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MRP Papua Barat Dinilai Proyek Politik
Redaktur : Tim Redaksi