KENDARI - Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bombana, Idrus Effendy Kube, dipastikan segera merasakan pengapnya hidup di Rutan Punggolaka, KendariMantan Sekab Bombana ini, menjadi target penangkapan tim penyidik Kejati Sultra setelah yang bersangkutan tiga kali mengabaikan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana penerimaan pendapatan pungutan kartu isin masuk pertambangan di Kabupaten Bombana tahun 2008/2009.
Kajati Sultra, AR Nashruddien SH MH, menegaskan dirinya telah memerintahkan penangkapan pada tersangka yang diduga merugikan negara Rp 3,3 miliar lebih tersebut
BACA JUGA: MRP Papua Barat Dinilai Proyek Politik
Pasalnya, Mantan Sekab Bombana tersebut dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan perkara pungutan kartu isin masuk pertambanganMenurut Nashruddien, penyidik telah melakukan pelacakan keberadaan Idrus Effendy Kube di kediamannya di Bau-bau dan di Bombana
BACA JUGA: MRP Papua Barat Dinilai Proyek Politik
Namun, yang bersangkutan seolah ditelan bumi"Saya sudah perintahkan pada penyidik untuk segera menangkap tersangka (Idrus Effendy Kube)
BACA JUGA: Ketua dan Sekretaris KPU Lanny Jaya Ditangkap
Informasi terakhir, tersangka dilaporkan meninggalkan Kota Bau-bau ke luar SultraKami masih melacak terus keberadaannya untuk mengikuti proses penyidikan perkara di Kejati SultraKemungkinan ke Jakarta, kami akan koordinasi dengan kejaksaan di sana untuk menangkap Idrus Effendy KubeYang pasti langkah penangkapan ditempuh setelah yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan," tandas Kajati SultraSelanjutnya, ia menghimbau supaya Idrus Effendy Kube segera menyerahkan diri ke Kejati Sultra untuk mengikuti pemeriksaan sebagai tersangkaBila yang bersangkutan masih mengabaikan hal ini, maka penyidik akan memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)"Intinya, kami akan perlakukan baik bila tersangka segera menyerahkan diriTim penyidik akan menghargai tindakan bila mereka yang perkara hukum bisa kooperatif atau tidak berupaya menyulitkan penyidikan perkara," pungkas Nashruddien yang juga mantan Wakajati Kalimantan Selatan ini
Terkait perkara dana penerimaan pendapatan pungutan kartu isin masuk pertambangan di Kabupaten Bombana ini, sebenarnya telah disidik Kejati Sultra tahun 2009Saat itu, Kejati Sultra dibawah kendali Timbang Hutauruk, namun dalam perkembangannya perkara tersebut tak jelas keberadaannyaAkhir tahun 2009, Kajati Sultra yang dijabat Dr Bagindo Fachmi sempat menindaklanjuti perkara yang totalnya anggarannya mencapai Rp 4,1 miliar tersebut.
Hasilnya, Idrus Effendy Kube yang masih menjabat Sekab Bombana ditetapkan sebagai tersangka, dua Asisten Setda Bombana, yakni Siti Soleha (Asisten II) dan Slamet Rigai (Asisten III) diperiksa sebagai saksiBahkan, kedua Asisten tersebut, akhirnya mengembalikan uang pinjaman dari hasil pungutan kartu izin masuk pertambangan dan iuran tetap sebanyak Rp 55 juta kepada tim penyidik kejaksaanDengan begitu, pengembalian dana yang berhasil disita penyidik kini mencapai Rp 1,1 miliar dari total Rp 4,1 miliar.
Rinciannya, pihak kejaksaan sebelumnya telah menerima pengembalian dana yang telah menetapkan satu tersangkanya, Idrus Effendy Kube, Mantan Sekab Bombana, secara bertahapPertama, dikembalikan Bendahara Kartu Izin Abdul Mansyur Manu Rp 864 juta, kedua penyitaan Mobil Hartop senilai Rp 55 juta, ketiga pengembalian dilakukan Bendahara Setda, Suddin Rp 150 juta dan terakhir dikembalikan oleh Siti Soleha dan Slamet Rigai.
Dari total pengembalian yang mencapai Rp 1,1 miliar, pihak Setda masih menyimpan di kas daerah Rp 1 miliar, sehingga dana yang diduga masih dipinjam atau digunakan sejumlah pihak masih sekitar Rp 2 miliar lebihMenurut Asintel Kejati Sultra, Suleman Hadjarati MH, perkara tersebut masih berjalan, sehingga bisa saja ada tersangka tambahan yang berpotensi terlibat dalam kasus yang telah melibatkan Idrus Effendy Kube(lia/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korem-Polda Lampung Batasi Pergerakan NII
Redaktur : Tim Redaksi