jpnn.com - PALU - Satuan tugas gabungan bentukan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggelar razia terkait aktivitas parkir liar.
Satgas gabungan terdiri dari Satpol-PP, Kodim 1306/Kota Palu, Polres Palu, Polisi Militer dan Samapta Polda Sulteng, serta Dinas Perhubungan Kota Palu sebagai penanggung jawab.
BACA JUGA: Tukang Parkir Berani Pukul Anggota Polri, Kini Sudah di Kantor Polisi
Razia dilakukan pada Sabtu (19/11) malam menyasar lokasi-lokasi yang dicurigai maraknya aktivitas parkir liar, di antaranya, Pantai Talise atau kawasan Teluk Palu dan sejumlah minimarket.
Kepala Dinas Perhubungan Palu Trisno Yunianto mengatakan sebanyak 15 juru parkir liar yang tidak memiliki atribut khusus terjaring razia oleh satgas.
BACA JUGA: Curanmor Spesialis di Parkiran Minimarket Ditangkap, Ternyata Sudah 80 Kali Beraksi
"Mereka yang terjaring razia tidak tercatat sebagai juru parkir sah dari Dinas Perhubungan. Dan sejumlah minimarket mereka gunakan sebagai lahan parkir sebetulnya kawasan bebas parkir, apa yang mereka lakukan bagian dari mengganggu ketertiban umum," ujar Trisno, Minggu (20/11).
Dia mengatakan bahwa razia ini berlangsung hingga Desember 2022, dan dalam sebulan dilakukan sebanyak empat kali.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 155 Juru Parkir Liar di Medan
"Razia guna menertibkan perparkiran di ibu kota Sulawesi Tengah supaya masyarakat nyaman, sekaligus menindak aksi premanisme berkedok juru parkir," ujar Trisno.
Dia memaparka langkah dilakukan Pemkot Palu dan para pihak terlibat guna menertibkan parkir di tepi jalan umum dan menertibkan penarikan retribusi parkir yang tidak masuk ke kas daerah.
"Mereka yang terjaring razia akan kami proses dan diberikan pembinaan," kata dia.
Selain razia, petugas juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir bahwa jika melakukan aktivitasnya tanpa dilengkapi atribut yang sah, maka diberikan sanksi tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.
Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palu ini mengemukakan Pemkot Palu secara konsisten bersama satgas gabungan memasifkan giat ini.
Secara regulasi, pemerintah setempat sedang melakukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan memasukkan sanksi pelanggaran.
"Saat ini masih dilakukan pembinaan, sehingga kami gencar melakukan razia sekaligus sosialisasi kepada juru parkir, bila nanti regulasi ini sudah selesai direvisi dan diterapkan, maka saksi kurungan 3 bulan diterapkan," ucap Trisno.
Dia mengimbau juru parkir wajib memberikan karcis kepada pengguna parkir. Dinas Perhubungan Palu mencatat jumlah juru parkir di daerah itu kurang lebih 500. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi