1,5 Juta Pekerja di Surabaya Diliburkan saat Hari Coblosan

Minggu, 06 April 2014 – 18:38 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Pemkot Surabaya membuat kebijakan khusus terkait dengan pemilihan legislatif (pileg). Rabu, 9 April dijadikan hari libur bagi para pekerja di Surabaya yang jumlahnya mencapai 1,5 juta orang.

Kepala Disnaker Surabaya Dwi Purnomo menuturkan, hari libur saat pileg itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi (Menakertrans) Nomor B.161/PHIJSK/III/2014.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada Rabu, 9 April, saat pileg, merupakan hari libur untuk pekerja.  "Jadi, semua pekerja di Surabaya libur. Itu juga hari libur nasional," paparnya.

BACA JUGA: Puting Beliung Hantam 4 Kampung di Sukabumi

Namun, lanjut dia, perusahaan tetap bisa mempekerjakan karyawannya, tetapi dengan status lembur. Artinya, hari itu karyawan dibayar dengan upah lembur. “Hak-hak lain saat lembur juga harus dibayarkan,” jelasnya.

Saat pileg nanti, disnaker bertugas memastikan bahwa peraturan tersebut berlaku dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dwi mengatakan, pihaknya akan mengecek setiap perusahaan yang diindikasi tidak meliburkan karyawannya. “Kami bakal awasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Aksi Separatis Papua Disinyalir Terkait Pemilu

Dwi menjelaskan, dengan adanya hari libur saat pileg itu, warga diharapkan mengikuti coblosan sehingga tidak ada yang golput dengan alasan bekerja. “Tentu juga bisa menekan adanya golput,” tuturnya.(idr/c7/end)

 

BACA JUGA: KPU Provinsi Kaltara setelah Pemilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... KA Siliwangi Jadi Tumbal Malabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler